KEPRI.INFO, TANJUNGPINANG — Masjid Agung Al Hikmah yang dikenal secara historis sebagai Masjid Keling telah berdiri sejak tahun 1834, menjadi saksi sejarah masyarakat multietnis Tanjungpinang.
Sebagai warisan umat yang nilainya melampaui kepentingan individu, kejelasan tata kelola, status hukum yayasan, serta pengelolaan aset dan tanah wakafnya kini menjadi pertanyaan penting yang perlu dijawab secara terbuka.
Sejarah mencatat masjid ini berkaitan erat dengan komunitas perantau dari Anak Benua India yang menetap dan berdagang di Tanjungpinang.
Pada tahun 1956, bangunan masjid dibangun kembali di lokasi yang sama dan terus berkembang menjadi salah satu rumah ibadah penting di kota ini.
Tata Kelola Harus Berbasis Aturan, Bukan Pewarisan Jabatan
Publik membutuhkan kejelasan mengenai mekanisme pengelolaan yayasan yang mengelola masjid tersebut.
Termasuk di dalamnya nama pendiri dalam akta pendirian, status pengesahan badan hukum, serta susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas yang sah berdasarkan dokumen terbaru.
Catatan pemberitaan sebelumnya menyebut H. Abdul Razak AB sebagai Ketua Yayasan pada tahun 2017 dan Yandrisyah pada tahun 2026. Namun, informasi ini belum cukup untuk menggambarkan status kelembagaan secara utuh.
Pengelolaan yayasan tidak boleh didasarkan semata-mata pada hubungan keluarga atau pewarisan jabatan secara turun-temurun.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan mengatur bahwa pengangkatan dan pergantian organ yayasan harus mengikuti prosedur yang tertuang dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan.
Hubungan kekerabatan tidak dilarang, tetapi tidak boleh menggantikan mekanisme organisasi yang sah.
“Jabatan dalam yayasan merupakan amanah kelembagaan, bukan hak turun-temurun yang otomatis diwariskan kepada keluarga,” demikian prinsip yang perlu dipegang dalam tata kelola lembaga keagamaan.
Yayasan dan DKM Harus Memiliki Batas Kewenangan yang Jelas
Publik juga membutuhkan kejelasan hubungan kelembagaan antara yayasan sebagai badan hukum dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang mengelola kegiatan keagamaan sehari-hari. Keduanya berkaitan, namun memiliki fungsi yang berbeda.
Pembagian tugas dan kewenangan yang jelas diperlukan untuk mencegah tumpang tindih dan memastikan pertanggungjawaban yang transparan.
Status Tanah Wakaf dan Aset Umat
Salah satu hal yang belum memiliki kepastian publik adalah status tanah masjid. Apabila merupakan tanah wakaf, masyarakat berhak mengetahui dokumen ikrar wakaf, identitas wakif, serta nama nazhir yang sah sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Status yayasan sebagai pengelola tidak menjadikan aset wakaf sebagai milik pribadi, dan pengelolaannya harus dipertanggungjawabkan sesuai tujuan peruntukannya.
Pengelolaan dana infak, sedekah, sumbangan, dan aset masyarakat lainnya juga perlu dicatat secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan kepada umat.
Tujuh Pertanyaan yang Layak Dijawab
Secara terbuka, masyarakat meminta penjelasan resmi terkait:
1. Siapa nama pendiri Yayasan Masjid Agung Al Hikmah dalam akta pendirian?
2. Apakah yayasan telah memiliki pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM?
3. Siapa susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas yang sah saat ini?
4. Bagaimana prosedur pengangkatan dan pergantian pengurus yayasan?
5. Apakah tanah masjid berstatus wakaf, siapa wakif, dan siapa nazhir resminya?
6. Bagaimana status hukum bangunan dan aset yang berasal dari sumbangan masyarakat?
7. Bagaimana sistem pencatatan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan yayasan?
Terkait hal tersebut media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terkait tuntutan dari sejumlah masyarakat tersebut.(Rls/Aj)
Redaktur: Suaib







