Menu ✖

Mode Gelap

Tanjungpinang

Masjid Bersejarah Al Hikmah Dipertanyakan Legalitasnya, Tim Jambu Merah Minta Yayasan Transparan

badge-check


					Masjid Agung Al Hikmah Perbesar

Masjid Agung Al Hikmah

KEPRI.INFO,TANJUNGPINANG — Kejelasan status hukum dan tata kelola Yayasan Masjid Agung Al Hikmah menjadi sorotan Tim Jambu Merah, kelompok jamaah masjid tersebut.

Masjid yang juga dikenal sebagai Masjid Keling ini telah berdiri sejak tahun 1834 dan merupakan bagian penting dari sejarah masyarakat Tanjungpinang.

Berdasarkan penelusuran data melalui sistem informasi badan hukum Kementerian Hukum dan HAM, Tim Jambu Merah belum menemukan catatan resmi atas nama “Yayasan Masjid Agung Al Hikmah”.

Tim menegaskan, belum ditemukannya data belum tentu berarti yayasan tidak berbadan hukum, namun menyebut hal ini harus segera diklarifikasi mengingat masjid menyangkut amanah umat dan aset bersejarah.

“Status badan hukum, akta pendirian, anggaran dasar, hingga susunan pengurus harus dapat diverifikasi secara terbuka oleh jamaah. Jangan sampai hal ini justru dijadikan tanda tanya berkepanjangan,” ujar perwakilan Tim Jambu Merah, Rabu (28/10/2026).

Pengelolaan Bukan Warisan Keluarga

Salah satu isu yang disorot adalah dugaan pola kepengurusan yang dianggap berjalan secara turun-temurun antar-keluarga.

Tim mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 jo UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, pengangkatan Pembina, Pengurus, dan Pengawas harus melalui prosedur sah sesuai anggaran dasar.

Hubungan kekerabatan tidak dapat menggantikan mekanisme organisasi.

“Jabatan dalam yayasan bukan warisan keluarga. Harus ada dokumen keputusan rapat dan prosedur yang sah. Pengelolaan masjid harus menjunjung amanah, bukan kepentingan individu atau kelompok tertentu,” tegas tim tersebut.

Hubungan Yayasan dan DKM Harus Jelas

Persoalan lain yang ditanyakan adalah batas kewenangan antara pihak yayasan dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

Tim mendesak kedua lembaga memiliki pembagian tugas yang tertulis dan terpisah untuk mencegah tumpang tindih wewenang.

Tim Jambu Merah meminta Pembina Yayasan segera memberikan klarifikasi terbuka dan melakukan penertiban administrasi melalui langkah berikut:

1. Ungkapkan dokumen legalitas yayasan, termasuk nama resmi, akta pendirian, dan nomor pengesahan badan hukum.

2. Sampaikan susunan lengkap organ yayasan, beserta dasar pengangkatan dan masa jabatan masing-masing.

3. Tertibkan administrasi organisasi, mulai dari AD/ART, risalah rapat, hingga perubahan kepengurusan.

4. Tetapkan pembagian kewenangan yang jelas antara yayasan dan DKM.

5. Buka informasi yang relevan kepada jamaah secara transparan.

Warisan Sejarah Adalah Amanah Umat

Tim menegaskan Masjid Agung Al Hikmah bukan milik siapa pun secara pribadi. Pengelolaannya harus berlandaskan hukum, transparansi, dan tanggung jawab kepada masyarakat luas.

“Yang dijaga bukan kekuasaan seseorang, melainkan kehormatan masjid dan kepercayaan jamaah. Pembangunan yang benar-benar baik dimulai dari tata kelola yang benar pula,” demikian pesan Tim Jambu Merah.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Pembina Yayasan maupun pengurus DKM.(Rls)

Redaktur: Suaib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Masjid Agung Al Hikmah: Warisan Sejarah Umat, Masyarakat Minta Kejelasan Tata Kelola dan Status Hukum Yayasan

28 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Masjid Agung Al Hikmah: Warisan Sejarah Umat, Masyarakat Minta Kejelasan Tata Kelola dan Status Hukum Yayasan

HMKB Gelar Pelantikan Pengurus 2026–2027, Teguhkan Solidaritas dan Aksi Nyata Organisasi

27 Oktober 2026 - 19:21 WIB

HMKB Gelar Pelantikan Pengurus 2026–2027, Teguhkan Solidaritas dan Aksi Nyata Organisasi

Operasi Patuh Seligi 2026 Resmi Dimulai, Ini Data dan Sasaran Penindakan di Tanjungpinang

26 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Operasi Patuh Seligi 2026 Resmi Dimulai, Ini Data dan Sasaran Penindakan di Tanjungpinang

Razia Perut Lapar, Cara Unik Polresta Tanjungpinang Edukasi Lalu Lintas Jelang Operasi Patuh Seligi 2026

26 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Razia Perut Lapar, Cara Unik Polresta Tanjungpinang Edukasi Lalu Lintas Jelang Operasi Patuh Seligi 2026

Bandara RHF Salurkan Bantuan Rp27,9 Juta untuk Rumah Ibadah di Sekitar Bandara

21 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Bandara RHF Salurkan Bantuan Rp27,9 Juta untuk Rumah Ibadah di Sekitar Bandara
Trending di Tanjungpinang