Menu ✖

Mode Gelap

Tanjungpinang

Mulai 1 November 2026, Bandara Raja Haji Fisabilillah Sesuaikan Tarif Parkir Lengkap dengan Peningkatan Fasilitas Cashless

badge-check


					Pemberlakuan penyesuaian tarif parkir kendaraan mulai 1 November 2026. Perbesar

Pemberlakuan penyesuaian tarif parkir kendaraan mulai 1 November 2026.

KEPRI.INFO,TANJUNGPINANG — PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) Kantor Cabang Bandara Raja Haji Fisabilillah akan memberlakukan penyesuaian tarif parkir kendaraan mulai 1 November 2026.

Kebijakan ini diiringi dengan sejumlah peningkatan fasilitas untuk meningkatkan kenyamanan dan kelancaran bagi pengguna jasa.

General Manager Bandara Raja Haji Fisabilillah, Taraas Arshayoena Ernandang, menjelaskan penyesuaian tarif ini dilakukan seiring komitmen perusahaan untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas pendukung operasional bandara.

“Penyesuaian tarif parkir ini kami iringi dengan berbagai upaya peningkatan fasilitas dan pelayanan. Penggantian perangkat dispenser cashless di pintu masuk dan keluar diharapkan dapat mempercepat proses transaksi, sementara pengecatan marka parkir dan perbaikan fasilitas lainnya dilakukan untuk meningkatkan ketertiban serta kenyamanan pengguna jasa,” ujar Taraas.

Peningkatan Fasilitas Parkir.

Seiring perubahan tarif, manajemen juga melakukan pembaruan fasilitas, antara lain

– Penggantian perangkat dispenser parkir cashless di pintu masuk dan keluar

– Pengecatan ulang marka parkir agar lebih jelas dan tertata

– Berbagai perbaikan fasilitas pendukung lainnya

Daftar Tarif Parkir Terbaru

Berikut rincian tarif yang berlaku mulai 1 November 2026:

Kendaraan Roda Dua

– 1 jam pertama: Rp3.000

– Setiap jam berikutnya: Rp1.000

– Parkir inap — 6 jam pertama: Rp15.000

– Parkir inap — tiap jam berikutnya: Rp2.000

Kendaraan Roda Empat

– 1 jam pertama: Rp5.000

– Setiap jam berikutnya: Rp2.000

– Parkir inap — 6 jam pertama: Rp20.000

– Parkir inap — tiap jam berikutnya: Rp2.000

Kendaraan Bus/Box

– 1 jam pertama: Rp11.000

– Setiap jam berikutnya: Rp5.000

– Parkir inap — 6 jam pertama: Rp31.000

– Parkir inap — tiap jam berikutnya: Rp5.000

Manajemen mengimbau pengguna jasa untuk memastikan saldo uang elektronik (e-money) mencukupi sebelum memasuki area parkir, guna memperlancar proses transaksi dan mengurangi antrean.

Pengguna juga diharapkan memarkirkan kendaraan pada tempat yang telah ditentukan dan memperhatikan informasi tarif yang terpasang.(Rls)

Redaktur: Suaib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Tanah Dikuasai Belasan Tahun Tiba-tiba Masuk Sertifikat Orang Lain, Batas Tanah Berubah Setelah Sertifikat Terbit

29 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Tanah Dikuasai Belasan Tahun Tiba-tiba Masuk Sertifikat Orang Lain, Batas Tanah Berubah Setelah Sertifikat Terbit

Dorong Minat Baca, Bandara Raja Haji Fisabilillah Salurkan 94 Buku Bacaan Anak ke Perpustakaan Provinsi Kepri

29 Oktober 2026 - 01:56 WIB

Dorong Minat Baca, Bandara Raja Haji Fisabilillah Salurkan 94 Buku Bacaan Anak ke Perpustakaan Provinsi Kepri

Masjid Agung Al Hikmah: Warisan Sejarah Umat, Masyarakat Minta Kejelasan Tata Kelola dan Status Hukum Yayasan

28 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Masjid Agung Al Hikmah: Warisan Sejarah Umat, Masyarakat Minta Kejelasan Tata Kelola dan Status Hukum Yayasan

Masjid Bersejarah Al Hikmah Dipertanyakan Legalitasnya, Tim Jambu Merah Minta Yayasan Transparan

28 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Masjid Bersejarah Al Hikmah Dipertanyakan Legalitasnya, Tim Jambu Merah Minta Yayasan Transparan

HMKB Gelar Pelantikan Pengurus 2026–2027, Teguhkan Solidaritas dan Aksi Nyata Organisasi

27 Oktober 2026 - 19:21 WIB

HMKB Gelar Pelantikan Pengurus 2026–2027, Teguhkan Solidaritas dan Aksi Nyata Organisasi
Trending di Tanjungpinang