Menu ✖

Mode Gelap

Tanjungpinang

Operasi Patuh Seligi 2026 Resmi Dimulai, Ini Data dan Sasaran Penindakan di Tanjungpinang

badge-check


					Polresta Tanjungpinang resmi melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi Tahun 2026, pada Senin (26/10/2026). Perbesar

Polresta Tanjungpinang resmi melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi Tahun 2026, pada Senin (26/10/2026).

KEPRI.INFO,TANJUNGPINANG — Polresta Tanjungpinang resmi melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi Tahun 2026, pada Senin (26/10/2026).

Apel dipimpin langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, dan dihadiri oleh seluruh personel Polri serta unsur instansi terkait.

Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, dengan mengusung tema: “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.

” Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran, kecelakaan, dan korban jiwa di jalan raya.

Dalam amanatnya, Kapolresta Tanjungpinang menegaskan bahwa pelaksanaan operasi ini mengedepankan pendekatan edukasi, pencegahan, serta penegakan hukum yang profesional, humanis, dan proporsional. Keselamatan di jalan raya, ujarnya, merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kesadaran setiap pengguna jalan.

Berdasarkan data yang disampaikan, pada Semester I Tahun 2026 tercatat sebanyak 875 pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

Angka ini menurun signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 3.669 kasus. Pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, melawan arus, serta pengendara di bawah umur.

Sementara itu, jumlah kecelakaan lalu lintas juga turun dari 144 kejadian pada Semester I 2025 menjadi 60 kejadian di periode yang sama tahun 2026.

Korban meninggal dunia berkurang dari 19 orang menjadi 12 orang, korban luka ringan dari 277 orang menjadi 93 orang, dan kerugian material turun dari Rp604,3 juta menjadi Rp224,5 juta rupiah. Meski tren menurun, Kapolresta mengingatkan seluruh pihak untuk tidak melonggarkan kewaspadaan.

Selama operasi berjalan, terdapat sejumlah prioritas penindakan, antara lain pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan, pelat nomor tidak sesuai ketentuan, melawan arus, kebut-kebutan, balap liar, serta pengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Selain penegakan hukum, personel juga diminta memperbanyak kegiatan penyuluhan keselamatan berkendara, serta mengatur lalu lintas di titik rawan pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari. Pendekatan yang diutamakan bersifat preventif dan simpatik, dengan dukungan sinergi bersama TNI serta instansi terkait.

Melalui Operasi Patuh Seligi 2026, Polresta Tanjungpinang berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat.

“Mari kita jadikan keselamatan berlalu lintas sebagai kebutuhan utama dalam setiap perjalanan, demi terciptanya jalan raya yang aman, tertib, dan selamat bagi semua pengguna jalan,” imbau Kapolresta Tanjungpinang.(*)

Redaktur: Suaib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Razia Perut Lapar, Cara Unik Polresta Tanjungpinang Edukasi Lalu Lintas Jelang Operasi Patuh Seligi 2026

26 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Razia Perut Lapar, Cara Unik Polresta Tanjungpinang Edukasi Lalu Lintas Jelang Operasi Patuh Seligi 2026

Bandara RHF Salurkan Bantuan Rp27,9 Juta untuk Rumah Ibadah di Sekitar Bandara

21 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Bandara RHF Salurkan Bantuan Rp27,9 Juta untuk Rumah Ibadah di Sekitar Bandara

Pendaftaran Lomba Akustik Melayu Square Tanjungpinang Ditutup Dua Hari Lagi, Hadiah Jutaan Rupiah Menanti

20 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Pendaftaran Lomba Akustik Melayu Square Tanjungpinang Ditutup Dua Hari Lagi, Hadiah Jutaan Rupiah Menanti

Rp4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

14 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Rp4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

Penyidik Tipikor Polres Bintan Serahkan SPDP Kasus Dugaan Korupsi APBDes Bintan Buyu ke Kejari Bintan

10 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Penyidik Tipikor Polres Bintan Serahkan SPDP Kasus Dugaan Korupsi APBDes Bintan Buyu ke Kejari Bintan
Trending di Tanjungpinang