KEPRI.INFO,BINTAN – Bupati Bintan, Roby Kurniawan, memperjuangkan hak masyarakat untuk mendapatkan kompensasi dari PT PLN (Persero) pasca gangguan listrik atau blackout yang berdampak pada sejumlah wilayah di Kepulauan Riau, termasuk Kabupaten Bintan, selama kurang lebih 53 jam.
Upaya tersebut dilakukan melalui pertemuan langsung dengan pihak PLN Batam untuk membahas dampak pemadaman listrik, jaminan pasokan listrik, serta kompensasi bagi masyarakat yang terdampak.
Roby mengatakan, dalam pertemuan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan turut mempertanyakan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PLN sebagai salah satu aspek yang berkaitan dengan pemenuhan hak pelanggan.
“Kita sudah bertemu langsung dengan pihak PLN. Di situ juga kita membahas persoalan-persoalan kelistrikan,” ujar Roby, Kamis (22/10/2026).
Selain membahas kompensasi, Roby juga menyoroti pentingnya ketersediaan dan keandalan jaringan listrik di Kabupaten Bintan. Ia menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pihak PLN, termasuk PLN Tanjung Uban dan PLN Kijang, untuk mencari solusi atas persoalan kelistrikan di daerah tersebut.
Menurut Roby, usulan yang disampaikan Pemkab Bintan tetap harus melalui keputusan pihak PLN. Meski demikian, pemerintah daerah akan terus mengupayakan agar hak masyarakat sebagai konsumen dapat terpenuhi.
“Dari apa yang kita ajukan, keputusan tetap ada di PLN. Namun, kita akan terus memperjuangkan agar hak masyarakat terpenuhi selaku konsumen,” tegasnya.
Terkait kompensasi, pembahasan lanjutan akan dilakukan antara Pemkab Bintan dan PLN Tanjungpinang. PLN disebut akan memberikan kompensasi kepada pelanggan terdampak, sementara bentuk dan mekanisme pemberiannya masih menunggu keputusan pihak PLN.
Roby menjelaskan, PLN nantinya akan menyampaikan beberapa opsi kompensasi yang dapat dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah.
“Nantinya ada beberapa opsi yang diberikan pihak PLN soal kompensasi. Kita juga akan kembali melakukan audiensi terkait opsi tersebut,” ungkapnya.
Pemkab Bintan berharap pembahasan lanjutan tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai bentuk kompensasi sekaligus memastikan hak pelanggan yang terdampak pemadaman listrik terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Yuli
Redaktur: Suaib







