KEPRI.INFO,TANJUNGPINANG — Aktivitas penimbunan dan pematangan lahan di Jalan Kemunting, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, menjadi sorotan, Selasa (22/09)
Kegiatan yang berlangsung cukup masif tersebut diduga belum dilengkapi dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pemotongan dan penimbunan tanah masih berlangsung.
Sedikitnya seratusan lori material tanah disebut telah dimasukkan kedalam kawasan tersebut.
Volume material yang terus bertambah membuat aktivitas pematangan lahan tersebut menjadi perhatian, terutama menyangkut aspek legalitas, perizinan, dokumen lingkungan, serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, pematangan lahan tersebut diduga berkaitan dengan persiapan pembangunan kawasan perumahan yang disebut menyasar segmen kelas atas.
Ketua PC TIDAR Kota Tanjungpinang, Agus Ariansyah, menilai aktivitas penggalian, pemotongan maupun pengurungan tanah harus memperhatikan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Agus mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Di dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018 itu jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 terkait tertib penggalian, pemotongan dan pengurukan tanah,” ujar Agus.
Menurut dia, ketentuan tersebut mengatur larangan melakukan penggalian, pemotongan maupun pengurukan tanah tanpa izin.
“Pasal 10 Perda tersebut jelas mengatur larangan pemotongan, penggalian maupun pengurukan tanah tanpa izin,” katanya.
Sorotan tidak hanya berkaitan dengan izin kegiatan pematangan lahan.
Dugaan belum adanya dokumen UKL-UPL juga menjadi perhatian karena aktivitas penimbunan dalam skala besar berpotensi menimbulkan dampak terhadap kondisi lingkungan di sekitar lokasi.
Besarnya volume tanah yang telah ditimbunkan juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah terhadap kegiatan tersebut. Terlebih, aktivitas kendaraan pengangkut tanah yang berlangsung secara berulang dapat berdampak terhadap kondisi jalan, debu, drainase maupun lingkungan permukiman di sekitar lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lahan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seseorang berinisial ALAk.
Namun, informasi mengenai kepemilikan lahan maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pematangan tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pemilik lahan maupun instansi pemerintah terkait mengenai status perizinan kegiatan, termasuk kepastian dokumen lingkungan dan izin pengurukan atau pematangan lahan.
Media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait guna memastikan legalitas aktivitas penimbunan dan pematangan lahan tersebut.
Konfirmasi tersebut penting untuk memastikan apakah kegiatan yang telah berlangsung dengan volume penimbunan cukup besar itu telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan persyaratan lingkungan yang berlaku.
Redaktur: Eb







