KEPRI.INFO, BINTAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) melalui koordinasi lintas instansi dalam rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang digelar di Aula Hotel D’Villa Bintan, Kamis (22/10/2026).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bintan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para camat di wilayah kerja Imigrasi Bintan.
Kegiatan ini digelar menyusul perubahan wilayah kerja keimigrasian yang mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.
Dalam perubahan tersebut, wilayah kerja Imigrasi Bintan bertambah empat kecamatan, yakni Teluk Bintan, Bintan Pesisir, Mantang, dan Tambelan.
Sementara itu, Kecamatan Gunung Kijang, Toapaya, dan Bintan Timur tetap berada dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjungpinang.
Sebelumnya, wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Uban hanya meliputi Kecamatan Bintan Utara, Seri Kuala Lobam, dan Teluk Sebong.
Perubahan tersebut sekaligus menandai penggunaan nama Kantor Imigrasi Bintan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan, Adi Hari Pianto, mengatakan perubahan nama dan wilayah kerja tersebut merupakan hasil proses panjang yang telah melalui berbagai tahapan dan kajian selama sekitar 10 tahun.
“Perubahan dari Imigrasi Tanjunguban menjadi Imigrasi Bintan akhirnya terealisasi pada 5 Oktober 2026,” ujar Adi.
Ia menjelaskan, pemahaman mengenai pembagian wilayah kerja sangat penting untuk memastikan pelayanan dan pengawasan keimigrasian berjalan sesuai kewenangan masing-masing kantor.
Adi juga menegaskan bahwa PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) tetap berada dalam wilayah kerja Imigrasi Tanjungpinang karena berlokasi di Kecamatan Gunung Kijang.
“Hal ini perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelayanan maupun pengawasan keimigrasian,” jelasnya.
Selain memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA, Imigrasi Bintan berkomitmen meningkatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, terutama di kawasan pesisir yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Upaya pencegahan keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural juga menjadi perhatian.
Langkah yang akan dilakukan antara lain memetakan wilayah rawan serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.
Imigrasi Bintan juga menjalankan program desa binaan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai risiko keberangkatan PMI secara nonprosedural serta pentingnya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dalam pengawasan orang asing, Adi menegaskan bahwa keberadaan Timpora harus menghasilkan tindakan nyata, bukan sekadar menjadi agenda koordinasi antarlembaga.
“Keberadaan Timpora tidak hanya sebatas formalitas, tetapi harus menghasilkan langkah nyata, baik melalui tindakan di lapangan maupun penegakan hukum. Kami telah melakukan tindakan hingga mendeportasi sejumlah orang asing karena melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Melalui koordinasi lintas instansi tersebut, Imigrasi Bintan berharap pengawasan terhadap orang asing dan pencegahan keberangkatan PMI secara nonprosedural dapat berjalan lebih efektif, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di wilayah kerjanya.
Penulis:Yuli
Redaktur: Suaib







