Menu

Mode Gelap
Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025 Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Berawan Pemprov Kepri Gelar 13 Event Wisata Unggulan November 2025 Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 28 Oktober 2025 Menko Yusril Kunker ke Kepri, Perkuat Sinergi Hukum dan Imigrasi Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 27 Oktober 2025

Tanjungpinang

Pinjaman Dana BPKAD Tanjungpinang Ke BRK Tidak Menjadi Hutang

badge-check


					Keterangan Foto: Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, saat menjelaskan terkait Peminjaman dana yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang, (Diskominfo Tanjungpinang). Perbesar

Keterangan Foto: Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, saat menjelaskan terkait Peminjaman dana yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang, (Diskominfo Tanjungpinang).

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Peminjaman dana yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang, atas pinjaman jangka pendek ke Bank Riau Kepri tidak dapat didefinisikan secara awam sebagai hutang.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan, pinjaman tersebut merupakan talangan dalam rangka manajemen kas.

Dalam suatu kondisi dan waktu tertentu, ucapnya, terkadang terjadi kapasitas kas tidak dapat menyelesaikan kewajiban dalam waktu bersamaan.

“Meskipun kita memiliki anggarannya, tetapi secara waktu pemenuhan belanja itu tersebar setiap bulan sepanjang tahun 2025 sesuai dengan tahapan penerimaan pendapatan. Di akhir semester I tahun 2025, Pemko punya kewajiban menyelesaikan pembayaran kegiatan tunda bayar 2024. Ditambah kewajiban membayar gaji ke-13 beserta tunjangan pegawai sebagaimana tertuang dalam PP 11 Tahun 2025,” jelas Zulhidayat, Kamis (19/06/2025).

Pinjaman itu sendiri tidak dapat dikategorikan sebagai hutang, karena pengembaliannya tidak lebih dari satu tahun anggaran.

Hal itu juga tertuang dalam perjanjian akad, yang dibunyikan bahwa dana tersebut akan dikembalikan paling lambat Desember 2025.

Pembayaran kegiatan tunda bayar 2024, dipenuhi melalui anggaran hasil efisiensi kegiatan 2025.

Hal itu menyebabkan berkurangnya anggaran yang telah dipersiapkan untuk operasional dan belanja pegawai.

Sementara dalam waktu bersamaan, kegiatan tunda bayar akan diselesaikan pada semester I bertepatan dengan kewajiban daerah mengeluarkan gaji ke-13 dan tunjangan ke-13.

Dana talangan itulah yang dipergunakan untuk memenuhi kewajiban yang diatur dalam PP 11 Tahun 2025.

Dalam kondisi tersebut, BPKAD diperbolehkan melakukan pinjaman jangka pendek dalam kerangka manajemen kas.

Pinjaman tersebut, lanjutnya, sifatnya berupa talangan.

Bukan suatu pinjaman yang dilakukan karena Pemko Tanjungpinang tidak memiliki anggarannya.

Secara umum semua daerah memiliki pendapatan setiap bulan, yang jika digambarkan secara grafis berbentuk kurva datar.

Artinya pendapatan daerah baik yang bersumber dari dana transfer atau PAD, setiap bulan relatif sama.

Dalam kondisi ketika daerah harus melaksanakan beberapa kewajiban dalam waktu yang sama, pinjaman jangka pendek atau talangan merupakan langkah yang juga diatur dalam peraturan pemerintah.

“Tunda bayar kepada pihak ketiga dapat dibayarkan, dan dalam waktu yang sama dengan pembayaran gaji ke-13 tanpa menambah beban belanja daerah.

Kenapa demikian, karena yang dilakukan adalah talangan untuk manajemen kas. Tidak menjadi hutang bagi pemerintah daerah,” jelas Zulhidayat. (Redaksi/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025

28 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Berawan

28 Oktober 2025 - 11:47 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 28 Oktober 2025

28 Oktober 2025 - 08:22 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 27 Oktober 2025

27 Oktober 2025 - 09:00 WIB

Kapolda Kepri Hadiri Peringatan Hari Bakti BP Batam ke-54 Tahun

27 Oktober 2025 - 08:50 WIB

Trending di Batam