KEPRI.INFO, KEPRI– Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Pembahasan Perhitungan Pajak (PPh) Pasal 21, Khususnya terkait Perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Gaji Pegawai, Selasa (30/12).
Pembahasan dilaksanakan dalam Rapat Asistensi Pemahaman Perhitungan PPh Pasal 21 dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Luki Zaiman Prawira di Aula Balairung Wan Seri Beni, Dompak. Rapat ini diikuti oleh seluruh penyelenggara keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Luki, dalam sambutannya menekankan rapat ini sangat penting agar seluruh penyelenggara keuangan Pemprov Kepri, baik Kepala OPD maupun bendahara pada masing-masing OPD, dapat memahami aturan serta metode perhitungan pajak PPh Pasal 21, khususnya terkait perhitungan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji pegawai.
Adapun rapat asistensi ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Luki berharap peserta rapat ini dapat menjadi narahubung yang mampu memberikan informasi kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri terkait pemahaman perhitungan pajak PPh Pasal 21.
“Ke depan jangan sampai masih terdapat pegawai yang tidak memahami perubahan penerapan peraturan terkait perhitungan PPh Pasal 21. Jangan sampai ketidakpahaman ini menimbulkan persoalan baru di kalangan pegawai. Jangan pula sampai muncul keluhan yang berujung pada kesalahpahaman di ruang publik terkait pajak ini,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri, Veni Meitaria Detiawati, menyampaikan bahwa rapat asistensi dan sosialisasi perhitungan PPh Pasal 21 ini merupakan kegiatan kedua yang dilaksanakan pada tahun 2025.
“Rapat pertama telah dilaksanakan pada Februari 2025 lalu, dan kegiatan kali ini merupakan kelanjutan sebagai tindak lanjut atas temuan BPK terkait perhitungan PPh Pasal 21 terhadap TPP dan gaji pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri,” ujar Veni.
Oleh karena itu, lanjutnya, perlu dilakukan kembali penyesuaian dan perhitungan pajak PPh Pasal 21 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat asistensi ini dihadiri oleh kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri, narasumber Sapto Hartono selaku Kepala Seksi Pengawasan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang, para penyelenggara keuangan, serta bendahara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Penulis: Sueb
Redaktur: An.






