Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim

Polda Kepri Pastikan Dugaan Kekerasan Terkait PG Djuwita Masih Dalam Penyidikan

badge-check


					Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. Perbesar

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

KEPRI.INFO,BATAM — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memastikan perkara dugaan tindak kekerasan terkait PG Djuwita masih dalam tahap penyidikan.

Penyidik hingga kini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah pihak serta ahli yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan proses penyidikan masih berjalan dan penyidik terus mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara.

“Dalam tahap penyidikan ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara, di antaranya pihak pelapor, pihak terlapor, para saksi, serta pihak-pihak lainnya yang memiliki keterkaitan dengan perkara,” ujar Nona saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/8/2026).

Selain memeriksa para pihak, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli psikologi forensik.

Keterangan para ahli tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk membantu penyidik mengungkap fakta secara profesional dan objektif.

Menurut Nona, pemeriksaan terhadap para pihak dan ahli masih terus dilakukan.

Seluruh keterangan dan fakta yang diperoleh nantinya akan dianalisis secara menyeluruh bersama alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan.

“Untuk perkembangan lebih lanjut, hasil penyidikan akan kami sampaikan kembali setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap para pihak dan ahli selesai dilakukan,” jelasnya.

Polda Kepri mengimbau seluruh pihak memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga diminta tidak berspekulasi terkait perkara yang masih dalam proses penyidikan. Setiap perkembangan perkara akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik selesai dilakukan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau hendak menyampaikan pengaduan, Polda Kepri mengingatkan bahwa Layanan Kepolisian 110 dapat diakses selama 24 jam secara gratis.

Redaktur: Suaib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kejati Kepri Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Air Mancur Tasek Gemilang ke Penyidikan

5 Oktober 2026 - 12:26 WIB

Kejati Kepri Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Air Mancur Tasek Gemilang ke Penyidikan

Kasus Pencurian 49 Ton Besi Scrap PT BAI Dihentikan, Dua Tersangka Dibebaskan

2 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Kasus Pencurian 49 Ton Besi Scrap PT BAI Dihentikan, Dua Tersangka Dibebaskan

Dikejar hingga Anambas, Ayah Tiri Jadi Tersangka Persetubuhan Anak di Bintan

2 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Dikejar hingga Anambas, Ayah Tiri Jadi Tersangka Persetubuhan Anak di Bintan

Oknum Wartawan Terjaring OTT, Diduga Peras Pengusaha Rp5 Juta

27 September 2026 - 16:25 WIB

Oknum Wartawan Terjaring OTT, Diduga Peras Pengusaha Rp5 Juta

Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Polisi Jemput Paksa Tersangka Pencurian 49 Ton Besi Scrap PT BAI

29 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Polisi Jemput Paksa Tersangka Pencurian 49 Ton Besi Scrap PT BAI
Trending di Hukrim