TANJUNGPINANG,Kepri.info – PT Citra Daya Aditya (CDA) telah diberikan hak guna bangunan (HGB) selama 30 tahun, namun dinilai menelantarkan lahan yang berada di kelurahan Air Raja, kecamatan Tanjungpinang timur, Kota Tanjungpinang.
Berdasarkan PP no.11 tahun 2010 yang diperbaharui dengan PP no.20 tahun 2021 tentang tanah terlantar, lahan yang diterlantarkan selama tiga tahun oleh pihak yang diberikan HGB, maka lahan tersebut wajib dikembalikan ke Negara.
Namun, Kementrian ATR BPN tidak memberikan status lahan terlantar pada lahan seluas sekitar 75 hektar tersebut.
Dari pengamatan di lapangan, saat ini diatas lahan tersebut sudah ditempati dan digarap oleh Masyarakat setempat, diperkirakan terdapat ratusan KK yang bermukim dan menggarap lahan tersebut.
Mengutip informasi yang diterbitkan dari portal berita online Suarasiber.com, status HGB PT.CDA atas lahan ini akan berakhir pada 10 September mendatang, diisukan Kementrian ATR dan BPN akan memperpanjang izin HGB tersebut.
Terkait hal ini, pihak BPN belum memberikan statement secara resmi menyangkut isu perpanjangan izin tersebut.
Perpanjang tersebut jika terjadi, maka terdapat resiko relokasi masyarakat yang telah puluhan tahun bermukim di lokasi lahan tersebut.
Hal tersebut ditanggapi oleh Pemko Tanjungpinang.
Lurah Air Raja, Sudarman mengatakan bahwa perpanjangan izin HGB adalah ranah dari BPN maka pihaknya tidak bisa memberikan tanggapan terlalu jauh.
“Soal HGB dan isu itu saya tidak bisa berkomentar terlalu jauh, itukan tugas dan fungsinya BPN, maka kita tunggu saja, sebaiknya kita tak perlu berandai – andai dulu”ungkapnya.
Sekretaris daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat memberikan tanggapan dan sarannya terkait hal tersebut.
“Saya memandang lahan tersebut seharusnya tidak diterlantarkan, justru seharusnya bisa menjadi potensi ekonomi untuk Kota Tanjungpinang kedepan, terkait perpanjangan tentu pihak ATR yang lebih berwenang, namun kami berharap agar Masyarakat yang tinggal disana dicarikan solusi terbaik”jelasnya.
Ia meneruskan, jika memang nantinya izin HGB tersebut diperpanjang, maka Pemko Tanjungpinang mendorong agar pemanfaatan lahan tersebut bisa memberikan dampak positif untuk Tanjungpinang.
“Jika memang diperpanjang, kita berharap lahan tersebut tidak diterlantarkan begitu saja, bisa saja dibangun kampus atau universitas, kita sudah terbukti di Tanjungpinang, keberadaan kampus bisa menaikkan perputaran ekonomi, bisa juga kita bangun industri atau sejenisnya untuk mengangkat perekonomian, sayang jika lahan seluas itu diterlantarkan, itu harapan kita”pungkasnya.(Nzl)
Komentar