TANJUNGPINANG,Kepri.info – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara, yang mewakili Gubernur Ansar Ahmad, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri pada Senin (20/1/2025) di Balairung Raja Khalid, Dompak, Tanjungpinang.
Rapat ini membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kepri, Afrizal Dachlan, dihadiri oleh 25 anggota DPRD.
Afrizal menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPRD telah melakukan kajian mendalam terhadap rancangan RTRW.
“Hari ini, kita akan mendengarkan Pemandangan Umum dari tujuh fraksi yang telah meneliti dan membahas Raperda ini,” ujar Afrizal.
Pandangan umum pertama disampaikan oleh Fraksi Gerindra, yang diwakili oleh Clara Claudia Damayu Lase. Clara menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek ekonomi dan ekologi dalam penyusunan RTRW.
“Pemerintah harus dapat bersikap sebagai ekonom dan ekolog secara bersamaan,” ungkapnya, mengingat pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Fraksi Golkar, melalui juru bicaranya, Teddy Jun Askara, memberikan apresiasi terhadap upaya pemerintah daerah dalam menyusun RTRW dan berharap pembahasan ini dapat berlangsung tepat waktu.
Fraksi Nasdem, yang diwakili oleh Boby Jayanto, mengingatkan pentingnya kebijakan tata ruang yang mampu mengimbangi laju pertumbuhan penduduk Kepri yang mencapai 1,51% per tahun, dengan mengurangi dampak negatif seperti banjir dan kerusakan lingkungan.
Sahat Sianturi dari Fraksi PDIP mengusulkan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, swasta, dan masyarakat dalam penyusunan RTRW yang berkelanjutan.
Fraksi Demokrat, diwakili oleh Tumpal Ari Mangasi Pasaribu, menekankan pentingnya pemanfaatan ruang yang strategis dan terstruktur.
Fraksi PAN berharap RTRW dapat memaksimalkan pengelolaan ruang guna mendukung pembangunan yang efektif dan efisien.
Rapat juga membahas sejumlah isu strategis terkait RTRW, termasuk penegakan hukum terhadap bangunan yang melanggar ketentuan RTRW, penguatan pola ruang wilayah, serta keselarasan penggunaan skala peta wilayah kabupaten/kota.
Isu-isu terkait istilah-istilah asing seperti green belt dan barrier zone turut menjadi perhatian.
Sekdaprov Adi Prihantara mengapresiasi sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun RTRW yang diharapkan dapat menjadi landasan pembangunan yang berwawasan lingkungan, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan dapat mengatasi tantangan pembangunan di Kepri.(Rik)