Menu

Mode Gelap

Hukrim

Sabu-sabu Seberat 684,06 gram Berhasil diungkap Petugas BC dan Satresnarkoba di Bandara RHF Tanjungpinang

badge-check


					Sabu-sabu yang berhasil digagalkan di Bandara RHF Tanjungpinang pada 14 April 2026 lalu. F-Humas Polresta Tanjungpinang Perbesar

Sabu-sabu yang berhasil digagalkan di Bandara RHF Tanjungpinang pada 14 April 2026 lalu. F-Humas Polresta Tanjungpinang

KEPRI.INFO–Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Terminal Kargo Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjungpinang, Selasa (21/04).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta mengatakan, pengungkapan tersebut bermula pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, saat petugas menerima informasi dari pihak pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tanjungpinang.

“Petugas mendapatkan informasi terkait adanya temuan barang mencurigakan saat pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray di Terminal Kargo Bandara Raja Haji Fisabilillah,”kata Kapolresta Tanjungpinang.

Barang mencurigakan tersebut, berupa satu paket kardus kecil berwarna coklat yang berisi makanan ringan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan empat paket bungkus besar narkotika golongan I jenis sabu yang disembunyikan di dalam paket tersebut.

“Dari hasil penimbangan, total berat bersih narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 684,06 gram,”jelasnya.

Modus operandi pelaku yakni mengirimkan narkotika dengan cara menyembunyikannya di dalam paket makanan ringan untuk mengelabui petugas, dengan menggunakan jasa ekspedisi.

“Paket tersebut diketahui dikirim oleh seseorang berinisial J dan ditujukan kepada penerima berinisial A di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Saat ini, pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang,”jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.(*)

Redaktur: eb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Sat Binmas Polresta Tanjungpinang Berikan Penyuluhan Kamtibmas dan Bahaya Narkoba di SMAN 4 Tanjungpinang

11 Mei 2026 - 19:49 WIB

Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan sosialisasi penyuluhan Kamtibmas dan bahaya narkoba kepada siswa-siswi SMAN 4 Kota Tanjungpinang, Senin (11/5/2026).

Terlibat Laka, WNA Pengendara Toyota Fortuner Tewaskan Anggota TNI AL di Batu 13 Tanjungpinang

8 Mei 2026 - 16:42 WIB

Lokasi Kecelakaan Toyota Fortuner yang dikemudikan oleh WNA yang menewaskan personil TNI AL di Batu 13 Tanjungpinang, Jumat (08/05) F-Warga

Propam Polda Kepri Periksa Kelengkapan Izin Penggunaan Senpi Anggota Polresta Tanjungpinang 

6 Mei 2026 - 17:29 WIB

Propam Polda Kepri menggelar Supervisi Opsgaktiblin dalam rangka meningkatkan disiplin dan profesionalisme anggota Polri di Polresta Tanjungpinang. Rabu (06/05/2026)

Jelang Hari Buruh, Polresta Tanjungpinang Gelar Gladi Posko dan TEG

29 April 2026 - 15:47 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., beserta Pejabat Utama (PJU) Polresta Tanjungpinang dan diikuti oleh seluruh personel yang terlibat dalam operasi pengamanan May Day. Gladi Posko dan TFG, Rabu (29/03). F-Humas Polresta Tanjungpinang

Polsek Tanjung Pinang Kota, Sukses Amankan Pawai Taaruf MTQH Kota Tanjungpinang

27 April 2026 - 14:00 WIB

Anggota Polsek Tanjungpinang Kota dan Polresta Tanjungpinang saat melakukan pengamanan Pawai Ta'aruf MTQH tingkat Kota Tanjungpinang, Senin (27/04). F-Kepri.info.
Trending di Hukrim