Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim

Sabu-sabu Seberat 684,06 gram Berhasil diungkap Petugas BC dan Satresnarkoba di Bandara RHF Tanjungpinang

badge-check


					Sabu-sabu yang berhasil digagalkan di Bandara RHF Tanjungpinang pada 14 April 2026 lalu. F-Humas Polresta Tanjungpinang Perbesar

Sabu-sabu yang berhasil digagalkan di Bandara RHF Tanjungpinang pada 14 April 2026 lalu. F-Humas Polresta Tanjungpinang

KEPRI.INFO–Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Terminal Kargo Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjungpinang, Selasa (21/04).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta mengatakan, pengungkapan tersebut bermula pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, saat petugas menerima informasi dari pihak pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tanjungpinang.

“Petugas mendapatkan informasi terkait adanya temuan barang mencurigakan saat pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray di Terminal Kargo Bandara Raja Haji Fisabilillah,”kata Kapolresta Tanjungpinang.

Barang mencurigakan tersebut, berupa satu paket kardus kecil berwarna coklat yang berisi makanan ringan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan empat paket bungkus besar narkotika golongan I jenis sabu yang disembunyikan di dalam paket tersebut.

“Dari hasil penimbangan, total berat bersih narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 684,06 gram,”jelasnya.

Modus operandi pelaku yakni mengirimkan narkotika dengan cara menyembunyikannya di dalam paket makanan ringan untuk mengelabui petugas, dengan menggunakan jasa ekspedisi.

“Paket tersebut diketahui dikirim oleh seseorang berinisial J dan ditujukan kepada penerima berinisial A di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Saat ini, pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang,”jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.(*)

Redaktur: eb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Buron Kasus Pencurian di 17 TKP Ditangkap di Bintan, Kerugian Konter HP Capai Rp58,6 Juta

9 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Buron Kasus Pencurian di 17 TKP Ditangkap di Bintan, Kerugian Konter HP Capai Rp58,6 Juta

Diduga Setubuhi Anak Kandung Selama Enam Tahun, Pria di Bintan Ditangkap

9 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Diduga Setubuhi Anak Kandung Selama Enam Tahun, Pria di Bintan Ditangkap

Curi Motor Mahasiswa KKN di Bintan, Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polisi

9 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Curi Motor Mahasiswa KKN di Bintan, Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polisi

Polisi Amankan Tiga Tersangka Kasus Asusila, Satu Diduga Abang Kandung Korban

8 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Polisi Amankan Tiga Tersangka Kasus Asusila, Satu Diduga Abang Kandung Korban

Kasus Dugaan Korupsi KUR Fiktif BRI Tanjung Uban, Penyidik Segera Ekspose ke BPK RI

8 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Kasus Dugaan Korupsi KUR Fiktif BRI Tanjung Uban, Penyidik Segera Ekspose ke BPK RI
Trending di Hukrim