TANJUNGPINANG,Kepri.info – Usai dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2024 lalu.
Sejumlah sekolah di Kota Tanjungpinang belum memajang foto orang nomor satu dan dua di Indonesia itu, lantaran masih menunggu proses pencetakan foto di tempat percetakan.
Seperti di Sekolah Dasar (SD) 014 Tanjungpinang Timur, saat di konfirmasi terkait foto tersebut, menyampaikan bahwa saat ini masih dalam tahap persiapan pergantian secepatnya.
“Kami akan segera mengganti karena memang kan masih baru dua hari yang lalu pelantikannya, jadi kami harus mencetaknya terlebih dahulu,” ujar Kepala Sekolah Farida.
Menurutnya, foto Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh sembarang di cetak karena harus sesuai aturan dan kaidah aturan yang berlaku.
“Karena ini kan pemimpin negara, jadi perlu kehati hatian dalam memasang dan mencetaknya,” jelasnya.
Hal serupa di sampaikan oleh Kepala Sekolah SMP 4 Tanjungpinang, Parida mengatak pihaknya saat ini secara mandiri dalam mencetak foto.
Hal itu merupakan inisiatif dari sekolah sembari menunggu pemberian dari Dinas Pendidikan.
“Kita harus menyambut orang nomor satu RI ini, jadi kita sangat antusias dan sujud syukur atas pemimpin yang baru,” kata Parida.
Parida menambahkan imbauan dan pemberitahuan kepada siswa dan majelis guru sudah disampaikan melalui apel senin semalam.
“Kita sudah imbau, agar secepatnya foto Presiden dan Wakil segera dipasang, insyaallah hari ini terpasang di 27 kelas, ruang majelis guru dan kepala sekolah, total ada 35 foto,” jelasnya.
Sementara itu, SMA 4 Tanjungpinang juga sudah merencanakan akan langsung membeli foto di toko alat tulis dan kelengkapan (ATK) di pasar.
“Hari ini kami akan copot foto presiden yang lama, dan akan di ganti dengan presiden yang baru dan juga lambang garuda kami rencana mau beli juga, karena senin semalam kami masih dengan agenda yang lain sehingga hari ini kami baru pasangkan,” kata Nursanti Kepala Sekolah SMA 4 Tanjungpinang.
Foto resmi presiden dan wakil presiden diimbau untuk dipasang di sekolah ataupun satuan pendidikan lainnya. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Mendikbud nomor 11 tahun 2019. Aturannya adalah sebagai berikut:
Gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari pada Lambang Negara
Ukuran foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dengan Lambang Negara agar disesuaikan dengan luas ruangan dan estetika (keindahan);
Untuk ruang kelas, ukuran kertas foto resmi Presiden dan Wakil Presiden adalah kertas Art Carton 260 gram 4 warna offset, dan ukuran (A2) tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm atau ukuran (A3) tinggi 42,5 cm lebar 32 cm, selanjutnya dibingkai atau pigura dengan baik dan rapi
Foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dapat diunduh melalui laman Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id). (Rik)








