Menu

Mode Gelap
Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 18 Oktober 2025 Pemprov Kepri Serahkan Sertifikat Lahan Kreasi Pariwisata ke Kemenpar RI Pulau Penyengat Ditetapkan Sebagai Ikon Wisata Halal Nasional Wagub Nyanyang Jenguk Korban Kapal Federal II di Batam Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Sedang Disertai Angin Kencang Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 17 Oktober 2025

Kepri

Sekda Tanjungpinang Masih Menunggu Bantuan Rumah Tenggelam di Kota Piring

badge-check


					Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, Kamis 921/11/2024)-Hendrik Perbesar

Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, Kamis 921/11/2024)-Hendrik

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat masih menunggu regulasi aturan terkait bantuan rumah Defrizal (50) yang tenggelam di Jalan Kota Piring pada tanggal (17/11/2024) kemarin.

Dia menyebut, bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), sesuai aturan dan regulasinya tidak masuk sebagai bantuan pemanfaatan pembangunan rumah masyarakat.

Karena, bantuan PSU itu diberikan kepada pengembang perumahan untuk meningkatkan kualitas perumahan, diantaranya seperti pembangunan jalan lingkungan, drainase, hingga sistem persediaan air minum.

Sementara, pada kejadian rumah tenggelam kemarin, bantuan pemanfaatan tidak sesuai yang disyaratkan.

Namun, pihaknya akan mengakali dengan bantuan sosial melalui dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar bantuan segera di beri kepada korban bencana tak terduga.

Untuk sementara ini, Zulhidayat masih menunggu regulasi turunan melalui peraturan walikota yang masih di bahas dan siapkan oleh Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah (BPBD).

“Kalau itukan bukan PSU, tapi rumah penduduk, jadi ada aturannya, karena ini bisa di sebut bansos yang tidak terencana,” kata Zulhidayat.

Dia juga menyampaikan upaya bantuan pemanfaatan lainnya kepada korban terdampak selain menunggu regulasi yang masih dibahas, ialah melalui bantuan sosial tidak terencana (BTT).

“BTT itu juga harus tepat dan sesuai aturan juga, jangan sampai meleset dan salah dalam penggunaannya,” ungkapnya.

Sebelumnya, satu unit rumah panggung yang berada di Jalan Kota Piring, Gang Putri Riau Lima RT 3 RW 7 rubuh dan jatuh ke sungai.

Peristiwa malang itu terjadi pada tanggal 17 November 2024 malam hari saat penghuni rumah tengah tidur terlelap.

Beruntung, saat kejadian, air sungai belum pasang dan penghuni rumah dapat diselamatkan warga sekitar usai meminta pertolongan dengan berteriak.

Diketahui, rumah milik pasangan Defrizal (50) dan Mariati itu sudah habis tenggelam dan hanya menyisakan setengah dinding dan atap rumah.

Nasrun, Ketua RT 3 RW 7 mengatakan penyebab rumah tenggelam akibat tiang kaki penyangga rumah yang sudah lapuk dan kropos.

Dia menjelaskan kondisi cuaca saat itu masih bagus tidak ada hujan atau cuaca ektrem lainnya.

Sementara, korban saat ini sedang menjalani pengobatan di Rumah Sakit Umum Provinsi Kepri Raja Ahmad Tabib. (Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 18 Oktober 2025

18 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Sedang Disertai Angin Kencang

17 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 17 Oktober 2025

17 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Wawako Tanjungpinang Sambut Perwakilan BPK, Bahas BMD

16 Oktober 2025 - 15:17 WIB

Pemkab Bintan Gelar Ekspose Hasil Kajian Pemekaran Kecamatan Bintan Timur

16 Oktober 2025 - 14:44 WIB

Trending di Bintan