Menu

Mode Gelap

Kepri

Seleksi Calon Kepala KPBPB Bintan Wilayah Tanjungpinang Dibuka, Pendaftaran Hingga 15 Juli 2024

badge-check


					Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan membuka seleksi calon Kepala KPBPB Bintan Wilayah Tanjungpinang. Bagi calon peserta seleksi yang berminat, dapat mengajukan pendaftaran selambat-lambatnya Senin (15/7). Perbesar

Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan membuka seleksi calon Kepala KPBPB Bintan Wilayah Tanjungpinang. Bagi calon peserta seleksi yang berminat, dapat mengajukan pendaftaran selambat-lambatnya Senin (15/7).

Seleksi Calon Kepala KPBPB Bintan Wilayah Tanjungpinang Dibuka, Pendaftaran Hingga 15 Juli 2024

Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan membuka seleksi calon Kepala KPBPB Bintan Wilayah Tanjungpinang. Bagi calon peserta seleksi yang berminat, dapat mengajukan pendaftaran selambat-lambatnya Senin (15/7).

 

 

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan membuka seleksi calon Kepala KPBPB Bintan Wilayah Tanjungpinang. Bagi calon peserta seleksi yang berminat, dapat mengajukan pendaftaran selambat-lambatnya Senin (15/7).

Pembukaan seleksi ini tertuang dalam pengumuman Nomor 1/PANSEL/BPTPI/VII/2024, sehubungan dengan rencana pergantian Kepala Kepala KPBPB Bintan Wilayah Tanjungpinang serta Surat Keputusan Ketua Dewan KPBPB Bintan Nomor 1/KA-DK/BTN/2024 tentang Panitia Seleksi Pemilihan Calon Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.

Ketua Pansel, Luki Zaiman Prawira, menjabarkan beberapa persyaratan calon peserta diantaranya Warga Negara Indonesia, Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Sehat Jasmani dan Rohani, Memiliki dedikasi dan loyalitas kepada pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Lalu Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan/atau tidak sedang dalam status sebagai terdakwa. Kemudian Berpendidikan minimal Strata 1, serta Bukan merupakan anggota partai politik” jelasnya.

Persyaratan lain bagi calon peserta yakni memiliki Kompetensi atau kemampuan praktek bisnis berupa pengetahuan, keterampilan dan perilaku/sikap yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas jabatan mengelola BP Bintan Wilayah Tanjungpinang.

“Juga Pemahaman tentang konsep Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perdagangan ekspor dan impor, investasi dan promosi serta pengetahuan lainnya berkenaan dengan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Kemudian Diutamakan yang pernah bertugas di Tanjungpinang atau Provinsi Kepulauan Riau” tambah Luki.

Mengenai tata cara pendaftaran, Luki mengatakan Calon peserta wajib mengajukan permohonan secara tertulis diatas kertas bermaterai kepada Panitia Seleksi dan disampaikan langsung (tidak diwakilkan).

“Penyampaian melalui Sekretariat Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Karimun dengan alamat Jl. Ir. Sutami Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang pada hari dan jam kerja, selambat-lambatnya tanggal 15 Juli 2024 pukul 16.00 WIB” ungkapnya.

Adapun lampiran yang harus dipenuhi calon peserta di antaranya Fotokopi Kartu Tanda Penduduk; Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 5 eksemplar; Daftar Riwayat Hidup / Curriculum Vitae (CV); Fotokopi Ijazah Terakhir yang telah dilegalisir; Fotokopi NPWP; Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah; dan Surat pernyataan bermaterai bukan anggota partai politik.

Terakhir, Luki mengatakan Peserta yang telah menyampaikan persyaratan administrasi akan mengikuti beberapa tahapan tes, meliputi Seleksi Administrasi, kemudian Seleksi Tertulis berkaitan pemahaman umum dan teknis tentang kebijakan ekonomi, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta strategi pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau.

“Kemudian penulisan Makalah dengan Tema “Strategi Percepatan Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Tanjungpinang” dengan format Pendahuluan, Analisis Kebijakan dan Penutup menggunakan font 12 Times News Roman, 1,5 spasi dan minimal 3000 kata, dan terakhir Wawancara tentang pendalaman Seleksi Ujian Tertulis dan Pemaparan Makalah” pungkasnya. (rilis/redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Guspurla Koarmada I Gelar Latihan Siaga Tempur Laut Beladau Sakti-26  di Laut Natuna 

19 Mei 2026 - 15:23 WIB

Guspurla Koarmada I Gelar Latihan Siaga Tempur Laut Beladau Sakti-26  di Laut Natuna 

Membangun Indonesia dari Perbatasan, DPUPP Kepri Manfaatkan Aplikasi Sijantan Guna Efisien Monitor Jalan dan Jembatan

19 Mei 2026 - 13:35 WIB

Kepala DPUPP Kepri, Rodi Yantari, S.T., M.M., MT.

Realisasi Investasi PMA dan PMDN Provinsi Kepulauan Riau 2022 Hingga 2025 Terus Mengalami Peningkatan

18 Mei 2026 - 08:43 WIB

Realisasi Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Provinsi Kepulauan Riau dari tahun 2022 hingga tahun 2025 terus mengalami peningkatan, Senin (18/05)

Realisasi Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Provinsi Kepulauan Triwulan Pertama 2026 Mencapai 9,75 Triliun

17 Mei 2026 - 20:36 WIB

Realisasi Investasi PMDN di Provinsi Kepulauan Riau, Pada Triwulan I tahun 2026

Peningkatan Diabetes dan Kanker pada Anak Jadi Sorotan TP PKK Kepri

17 Mei 2026 - 14:16 WIB

Ketua TP PKK Provinsi Kepulauan Riau sekaligus Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Provinsi Kepulauan Riau, Dewi Kumalasari Ansar
Trending di Kepri