Tanjungpinanggnangg, kepri.info – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, mengeluarkan syarat kepada pemilih yang ingin pindah memilih dari tempat sebelumnya.
Komisioner KPU Kepri Priyo Handoko mengatakan, ada sembilan kondisi yang menyebabkan pemilih memperoleh dan mengharuskan pindah memilih saat pelaksanaan pemilu 2019.
“Sembilan Kondisi itu yakni, menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi,” ucapnya, Kamis (17/1).
Kemudian, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba dan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan.
Selanjutnya, sedang tugas belajar menempuh pendidikan menengah dan tinggi, pindah domisili, serta pemilih yang tertimpa bencana.
“Proses yang harus di urus bagi seseorang yang ingin pindah memilih sederhana saja,” katanya.
“Pasti terlebih dahulu nama telah terdaftar di DPT dengan cara dapat di cek secara online maupun offline (di kantor kelurahan),” ungkapnya.
Setelah itu, datang ke PPS atau KPU Kabupaten/Kota asal maupun PPS atau KPU Tujuan dimana seseorang akan pindah memilih, kemudian petugas akan mendata dan memasukkan ke DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).
“Setalah tahap itu di lalui barulah pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di tempat (TPS) yang baru,” katanya.
Penulis: Jho
Editor: Moh Dan
Komentar