oleh

Setubuhi Korban Dari SD Hingga Dewasa, Kakek Bejat Ditangkap.

Satreskrim Polresta Tanjungpinang saat menangkap pelaku kejahatan seksual

 

 

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Seorang Kakek inisial S (65) ditangkap karena kasus kejahatan seksual kepada anak-anak.

Perbuatan bejat kakek tersebut sudah dilakukan sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD) dan kini korban telah berusia 19 tahun.

Informasi yang didapat, modus pelaku melancarkan perbuatan tak senonohnya dengan mengancam akan menyakiti korban dan orang tuanya.

Korban terpaksa menuruti keinginan pelaku untuk berhubungan layaknya suami istri.

Berdasarkan informasi tersebut, perbuatan pelaku terakhir dilakukan pekan lalu di wilayah Tanjungpinang Timur.

Pelaku memaksa korban untuk menuruti keinginannya sebanyak dua hingga tiga kali dalam satu minggu.

Pelaku pun berhasil ditangkap pada Rabu (31/7/2024) malam, setelah Satreskrim Polresta Tanjungpinang menerima laporan orang tua korban.

“Benar sudah kami tangkap,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak, Jumat (2/8/2024).

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan perbuatan pelaku sudah dilakukan sejak korban masih SD hingga korban berusia 19 tahun.

Ia juga mengatakan, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (Nzl)

Komentar