Tanjungpinang, kepri.info – Wali Kota Tanjungpinang Syahrul menunggu kiprah Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Masyarakat Aceh (Permasa),periode 2019-2022 yang baru saja dikukuhkan hari ini.
“Pemko Tanjungpinang menunggu kiprah dan pengabdian DPD Permasa di kota ini,” ucapnya, Minggu (20/1).
Ia juga berkata kepada pihak pengurus terkait agar segera melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat agar Permasa dapat ikut andil dalam mewujudkan Kota ini lebih baik dan lebih maju.
“Pengabdian DPD Permasa kita tunggu untuk kemajuan kota tercinta kita ini, serta saya pribadi dan atas nama Pemko Tanjungpinang mengucapkan selamat kepada pengurus Permasa Tanjungpinang-Bintan yang telah dikukuhkan,” ungkapnya.
Ditempatkan yang sama Gubernur Kepri Nurdin Basirun, meminta DPD Permasa Tanjungpinang-Bintan selalu menjaga Ukhuwah Islamiyah dan pererat silaturrahmi.
“Segeralah membaur dengan masyarakat dan Jangan jadikan Permasa ini alat politik yang mana dapat menimbulkan masalah dikemudian hari,” katanya.
Nurdin meminta agar ditahun Poltik ini, organisasi tidak dijadikan alat dan kendaraan politik suatu kelompok ataupun individu.
“Bila itu terjadi yakinlah akan ada perpecahan di dalam tubuh Permasa,”. ucapnya.
Atas nama pemerintah Provinsi Kepri saya ucapkan selamat atas dilantiknya Pengurus DPD Permasa Tanjungpinang-Bintan periode 2019-2022,” ucapnya.
Sementara itu Ketua DPD Permasa Tanjungpinang-Bintan, Nangroe Sulaiman mengatakan, akan langsung berkoordinasi dengan pemerintah setempat agar bisa bersinergi.
Selain itu lanjutnya, kita akan membimbing masyarakat Aceh di Tanjungpinang-Bintan melalui organisasi ini.
“Kita minta kepada seluruh pengurus agar tidak melakukan politik praktis atas nama organisasi ini,” tegasnya.
Terkahir kita pesan kepada seluruh pengurus dan anggota Permasa yang lakukan politik praktis atas nama organisasi agar organisasi ini tidak hancur.
“Silahkan berpolitik kita tidak melarang masing-masing individu dalam organisasi ini untuk berpolitik, tapi jangan bawa-bawa nama organisasi ini,”ucapnya.
Penulis: Jho
Editor: Moh Dan