KEPRI.INFO,TANJUNGPINANG — Tanah seorang warga di Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, merasa dirugikan setelah sebagian lahan yang telah ia kuasai ternyata masuk ke dalam sertifikat hak milik atas nama pihak lain.
Kasus ini kini dijadwalkan dimediasi oleh Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Berdasarkan surat undangan nomor 180/UND-21.72/HP.02.02/X/2026, BPN Kota Tanjungpinang akan memediasi sengketa antara warga berinisial EK selaku pengadu dengan pihak teradu atas nama Irfan.
Turut diundang dalam pertemuan ini perwakilan Kelurahan Dompak, serta Ketua RT dan RW setempat.
Dituduh Menyerobot, Justru Menemukan Tanahnya Masuk Sertifikat Orang Lain
EK mengaku terkejut ketika justru ia dilaporkan oleh Irfan dengan tuduhan penyerobotan lahan. Dari laporan itulah, ia baru mengetahui tanah yang selama ini ia kuasai ternyata tercatat dalam sertifikat atas nama orang lain.
“Saya bersyukur justru dilaporkan atas tuduhan penyerobotan ini. Sebab, dari sinilah saya mengetahui tanah saya masuk dalam sertifikat hak milik atas nama Irfan,” ungkap EK saat dikonfirmasi awak media.
EK menjelaskan, lahan tersebut ia kuasai berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2016. Sementara dasar yang digunakan pihak Irfan adalah SKT tahun 2021.
Saat proses pengukuran oleh tim BPN, EK mengaku tidak berada di lokasi dan mempercayai hal tersebut kepada Irfan. Bahkan saat menandatangani berkas pengukuran, ia sempat memastikan hal itu.
“Ketika saya menandatangani berkas pengukuran BPN, saya tanyakan: ‘Ini tidak masuk tanah saya kan?'” ujarnya menirukan perkataannya saat itu.
Batas Tanah Berubah Setelah Sertifikat Terbit
Persoalan muncul ketika, menurut EK, denah dan luas masing-masing SKT awalnya tidak menunjukkan masalah. Namun setelah sertifikat atas nama Irfan diterbitkan, batas tanah berubah dan menimpa lahan yang telah ia kuasai.
“Kenapa setelah sertifikat diterbitkan, batas tanah milik teradu berubah, sehingga sekitar tujuh meter tanah saya masuk ke dalam sertifikatnya?” tegasnya.
Hasil pengukuran ulang yang dilakukan pihak Kelurahan Dompak memperkuat hal tersebut. Berdasarkan berita acara yang dibuat, terungkap bahwa lahan yang dikuasai EK seharusnya tidak masuk dalam tanah milik Irfan.
Namun setelah Irfan mengajukan permohonan penerbitan sertifikat, sebagian lahan EK justru masuk ke dalam area yang kini diklaim oleh Irfan.
“Berita acara Kelurahan mengakui bahwa lahan saya sesuai dengan SKT. Begitu pula dengan SKT milik Irfan. Namun, setelah pengajuan sertifikat oleh teradu, justru sebagian tanah saya masuk ke dalam lokasi yang diklaim Irfan,” tambahnya.
EK menyatakan akan membawa seluruh dokumen yang dimiliki, termasuk SKT milik Irfan, untuk dicocokkan langsung di lokasi bersama tim BPN dan pihak Kelurahan pada agenda mediasi.
Pihak BPN Belum Banyak Berkomentar
Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, M. Reza Dwiagustian, S.H., M.H., membenarkan adanya upaya mediasi antara kedua belah pihak terkait objek tanah tersebut.
Namun, pihaknya belum dapat menjelaskan lebih lanjut persoalan ini kepada publik karena kasus masih dalam tahap awal mediasi.
“Untuk sementara belum bisa kami jelaskan terkait persoalan ini. Sebab saat ini baru upaya mediasi dan nantinya akan ada tim sendiri yang menangani. Terima kasih,” jelas M. Reza Dwiagustian kepada media ini.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak teradu.
Redaktur: Suaib







