KEPRI.INFO,TANJUNGPINANG — Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan lapangan dan pengukuran ulang atas dugaan kesalahan penunjukan batas tanah di Jalan Batu Naga, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, pada Rabu (3/11) siang.
Langkah ini dilakukan setelah warga berinisial EK mengajukan keberatan terkait lahan yang telah ia kuasai belasan tahun ternyata masuk ke dalam pengukuran tanah milik pihak lain.
“Nanti BPN akan kembali turun. Tadi sudah dilakukan pengukuran ulang berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) masing-masing kedua belah pihak, baik SKT milik EK maupun SKT milik Irfan,” ujar salah satu warga di lokasi.
Sebelumnya diberitakan Dilaporkan Menyerobot, Justru Menemukan Tanahnya Masuk Sertifikat Orang Lain
EK mengaku terkejut ketika justru ia dilaporkan oleh Irfan dengan tuduhan penyerobotan lahan. Dari laporan itulah, ia baru mengetahui tanah yang selama ini ia kuasai ternyata tercatat dalam sertifikat hak milik atas nama orang lain.
“Saya bersyukur justru dilaporkan atas tuduhan penyerobotan ini. Sebab, dari sinilah saya mengetahui tanah saya masuk dalam sertifikat hak milik atas nama Irfan,” ungkap EK.
EK menjelaskan, lahan tersebut ia kuasai berdasarkan SKT tahun 2016. Sementara dasar yang digunakan pihak Irfan adalah SKT tahun 2021. Saat proses pengukuran awal, EK mengaku tidak berada di lokasi dan mempercayakan hal tersebut kepada Irfan, sekaligus sempat memastikan saat menandatangani berkas.
“Ketika saya menandatangani berkas pengukuran BPN, saya tanyakan: ‘Ini tidak masuk tanah saya kan?'” ujarnya.
Batas Berubah Setelah Sertifikat Terbit
Persoalan muncul ketika denah dan luas awal tidak menunjukkan masalah, namun setelah sertifikat atas nama Irfan diterbitkan, batas tanah berubah dan menimpa lahan yang telah EK kuasai.
“Kenapa setelah sertifikat diterbitkan, batas tanah milik teradu berubah, sehingga sekitar tujuh meter tanah saya masuk ke dalam sertifikatnya?” tegasnya.
Hasil pengukuran ulang yang dilakukan pihak Kelurahan Dompak memperkuat posisi EK. Berdasarkan berita acara yang dibuat, terungkap bahwa lahan yang dikuasai EK seharusnya tidak masuk dalam tanah milik Irfan. Namun setelah Irfan mengajukan permohonan sertifikat, sebagian lahan EK justru masuk ke dalam area yang diklaimnya.
EK berencana membawa seluruh dokumen, termasuk SKT milik Irfan, untuk dicocokkan langsung di lokasi pada agenda mediasi yang dijadwalkan.
Mediasi Dijadwalkan Digelar
Sebelumnya, BPN Kota Tanjungpinang telah mengundang kedua belah pihak untuk mediasi pada Kamis, 29 Oktober 2026, melalui surat undangan nomor 180/UND-21.72/HP.02.02/X/2026. Turut diundang perwakilan Kelurahan Dompak serta Ketua RT dan RW setempat.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, M. Reza Dwiagustian, S.H., M.H., membenarkan adanya upaya mediasi tersebut, namun belum dapat menjelaskan lebih lanjut karena kasus masih dalam tahap awal.
“Untuk sementara belum bisa kami jelaskan terkait persoalan ini. Sebab saat ini baru upaya mediasi dan nantinya akan ada tim sendiri yang menangani. Terima kasih,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak teradu.
Redaktur: Suaib







