Menu

Mode Gelap
Musrenbang Tingkat Kelurahan Tanjungpinang Selesai, Fokus Beralih ke Musrenbang Kecamatan Disdagin Tanjungpinang Bantah Dugaan Monopoli Kenaikan Harga Bahan Pokok Fenomena Parkir Liar di Trotoar Kota Tanjungpinang Resahkan Wisatawan Dewi Ansar Berikan Pembinaan 10 Program Pokok PKK di Pulau Penyengat Sekdaprov Kepri Sampaikan Apresiasi kepada Mantan Kepala BI Kepri Suryono Kajati Kepri Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kemaritiman, Gagas Inovasi Perizinan Labuh Jangkar Kapal Terpadu/Satu Atap Untuk Optimalisasi Devisa Negara

Kepri

Tertangkap Ngopi ASN Pemko Terancam Sanksi Berat

badge-check


					Wakil Walikota Tanjungpinang,Rahma Saat Melakukan Sidak Dibeberapa Kedai Kopi Tanjungpinang.
Foto:. Jho Perbesar

Wakil Walikota Tanjungpinang,Rahma Saat Melakukan Sidak Dibeberapa Kedai Kopi Tanjungpinang. Foto:. Jho

Wakil Walikota Tanjungpinang,Rahma Saat Melakukan Sidak Dibeberapa Kedai Kopi Tanjungpinang.
Foto:. Jho

Tanjungpinang, kepri.info – Pemerintah Kota Tanjungpinang akan memberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat kepada pegawai yang terjaring razia.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma menuturkan, kita akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai (ASN) yang tertangkap/terjaring razia sedang berada di kedai kopi pada saat jam dinas.

“Berada di kedai kopi dan keluyuran saat jam dinas, sanksi penundaan kenaikan pangkat akan kita berikan kepada para ASN yang bendel,” ucapnya, Senin (21/1).

Selain penundaan kenaikan pangkat, Rahma katakan, Pemko akan memberikan rompi kepada pegawai yang tertangkap sedang berada di kedai kopi atau keluyuran pada saat jam dinas.

“Kita kasih rompi bertuliskan pegawai tidak disiplin yang akan di kenakan kepada yang bersangkutan pada saat apel dan upacara,” katanya.

“Sanksi pemeberian rompi ini agar menimbulkan efek jera kepada pegawai yang melanggar aturan, bahwa jam kerja itu harus dan wajib berada di kantor bukannya keluyuran ngopi di kedai kopi,” ungkapnya.

Rahma menjelaskan, pemerintah telah memberikan jam istirahat kepada seluruh pegawai pada pukul 12.00 – 13.00 wib, jadi pada saat jam istirahat itu baru di benarkan keluar kantor untuk duduk-duduk di kedai kopi, bukan pada saat jam dinas.

“Jam istirahat ada, ya gunakan jam istirahat itu buat duduk di kedai kopi, bukan jam dinas ngopi di kedua kopi dan keluyuran kemana-mana,” katanya

Diketahui bahwa pada hari ini Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma berhasil menemukan empat orang pegawai di dua lokasi kedai kopi pada saat jam dinas.

Empat pegawai itu yakni dua pegawai Dinas Pendidikan dan dua dari bagian umum sekretariatan.

Penulis: Jho

Editor: Moh Dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Musrenbang Tingkat Kelurahan Tanjungpinang Selesai, Fokus Beralih ke Musrenbang Kecamatan

24 Januari 2025 - 13:50 WIB

Disdagin Tanjungpinang Bantah Dugaan Monopoli Kenaikan Harga Bahan Pokok

24 Januari 2025 - 13:42 WIB

Fenomena Parkir Liar di Trotoar Kota Tanjungpinang Resahkan Wisatawan

24 Januari 2025 - 13:28 WIB

Dewi Ansar Berikan Pembinaan 10 Program Pokok PKK di Pulau Penyengat

23 Januari 2025 - 16:50 WIB

Sekdaprov Kepri Sampaikan Apresiasi kepada Mantan Kepala BI Kepri Suryono

23 Januari 2025 - 16:45 WIB

Trending di Kepri