Tanjungpinang, kepri.info – Pemerintah Kota Tanjungpinang akan memberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat kepada pegawai yang terjaring razia.
Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma menuturkan, kita akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai (ASN) yang tertangkap/terjaring razia sedang berada di kedai kopi pada saat jam dinas.
“Berada di kedai kopi dan keluyuran saat jam dinas, sanksi penundaan kenaikan pangkat akan kita berikan kepada para ASN yang bendel,” ucapnya, Senin (21/1).
Selain penundaan kenaikan pangkat, Rahma katakan, Pemko akan memberikan rompi kepada pegawai yang tertangkap sedang berada di kedai kopi atau keluyuran pada saat jam dinas.
“Kita kasih rompi bertuliskan pegawai tidak disiplin yang akan di kenakan kepada yang bersangkutan pada saat apel dan upacara,” katanya.
“Sanksi pemeberian rompi ini agar menimbulkan efek jera kepada pegawai yang melanggar aturan, bahwa jam kerja itu harus dan wajib berada di kantor bukannya keluyuran ngopi di kedai kopi,” ungkapnya.
Rahma menjelaskan, pemerintah telah memberikan jam istirahat kepada seluruh pegawai pada pukul 12.00 – 13.00 wib, jadi pada saat jam istirahat itu baru di benarkan keluar kantor untuk duduk-duduk di kedai kopi, bukan pada saat jam dinas.
“Jam istirahat ada, ya gunakan jam istirahat itu buat duduk di kedai kopi, bukan jam dinas ngopi di kedua kopi dan keluyuran kemana-mana,” katanya
Diketahui bahwa pada hari ini Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma berhasil menemukan empat orang pegawai di dua lokasi kedai kopi pada saat jam dinas.
Empat pegawai itu yakni dua pegawai Dinas Pendidikan dan dua dari bagian umum sekretariatan.
Penulis: Jho
Editor: Moh Dan