Menu

Mode Gelap
Bupati Bintan Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025 Rapat Paripurna DPRD Bintan, Bupati Roby Sampaikan Ranperda APBD 2026 dan Ranperda Perseroda Bintan Karya Bahari Sekda Bintan Pimpin Rapat Tim Gugus Tugas TPPO, Tegaskan Penguatan Pencegahan dan Respons Cepat Realisasi Investasi Kepri Capai Rp 48,9 Triliun per September 2025, Batam Jadi Kontributor Utama Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 25 November 2025 Wabup Deby Maryanti Hadiri Baksos Anak Berkebutuhan Khusus Oleh BKOW Kepri

Kepri

Tim Tabur Kejati Kepri Tangkap Buronan di Lembata NTT

badge-check


					Tim Tabur Kejati Kepri Tangkap Buronan di Lembata NTT Perbesar

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Tim Tabur (Tangkap Buronan) gabungan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata menangkap buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, yaitu Herman Yosef Ola Otawolo (52) pukul 09.00 WIB , di Kelurahan Lewoleba Tengah Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (07/8/2025).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024, menyatakan bahwa Terpidana Herman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengerusakan Barang Milik Orang Lain Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum”.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat ke-1 KHUP tentang perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum melakukan pengrusakan barang milik orang lain yang dilakukan secara bersama-sama, dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Saat diamankan, Terpidana Herman Yosef Ola Otawolo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Lembata untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Terpidana telah diserahkan ke Rutan Lembata untuk menjalani hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024 tersebut.

 

Tim Tabur Gabungan Bidang Intelijen Kejati Kepri dan Bidang Intelijen Kejari Tanjungpinang terdiri dari Kasi V Adityo Utomo, (Ketua Tim), Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Senopati, Ul Awal Saputra dan Ade Pardi selaku anggota Tim.

 

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap semua buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Kajati Kepri juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Bintan Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025

25 November 2025 - 16:24 WIB

Rapat Paripurna DPRD Bintan, Bupati Roby Sampaikan Ranperda APBD 2026 dan Ranperda Perseroda Bintan Karya Bahari

25 November 2025 - 16:11 WIB

Sekda Bintan Pimpin Rapat Tim Gugus Tugas TPPO, Tegaskan Penguatan Pencegahan dan Respons Cepat

25 November 2025 - 16:00 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 25 November 2025

25 November 2025 - 08:30 WIB

Wabup Deby Maryanti Hadiri Baksos Anak Berkebutuhan Khusus Oleh BKOW Kepri

24 November 2025 - 17:15 WIB

Trending di Bintan