TANJUNGPINANG, Kepri.info – Wacana pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup kembali mencuat setelah diusulkan lagi oleh DPR RI dalam rapat kerja Komisi III bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Usulan tersebut disampaikan anggota DPR RI Sarifuddin melalui rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Polisi Aan Suhanan.
Tidak hanya SIM, dia juga meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga mempunyai masa berlaku yang sama.
Dia menjelaskan bahwa perpanjangan SIM untuk 5 tahun sangatlah membebani masyarakat, sehingga perlunya evaluasi secara menyeluruh dengan melihat tingkat efektif dan efisiensinya.
Lalu bagaimana tanggapan pemilik SIM di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, Reza selaku pemilik SIM C dan A yang tinggal di Kilometer 5 mengaku senang jika pemerintah dapat merealisasikan usulan tersebut.
Menurutnya, perpanjangan tersebut sangatlah memakan biaya yang tidak sedikit, karena tidak hanya pembayaran perpanjangan saja, namun juga harus membayar surat uji psikotes juga.
“Walaupun hanya perpanjangan, tapi memberatkan juga buat kami dari segi harganya dan waktu yang terbuang,” ungkap Reza.
Pemilik SIM lain bernama Akbar juga mengungkapkan hal yang sama, dia berharap SIM dapat diberlakukan seumur hidup.
“Mudah mudahan terjadi, kami sangat berharap,” singkatnya.
Sementara, Kasatlantas Polresta Tanjungpinang AKP Arbi Guna Bimantara mengatakan perpanjangan SIM seumur hidup yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar alias hoaks.
“Itu hoaks, kami telah sampaikan di halaman website Polresta Tanjungpinang,” singkatnya. (Rik)







