ADVETORIAL
KEPRI.INFO, TANJUNGPINANG – Wakil Gubernur Hj Marlin Agustina menegaskan bahwa guru merupakan garda terdepan yang memegang peran sangat penting dalam pendidikan. Karenanya guru yang berkarakter profesional menjadi sangat penting dalam memajukan dunia pendidikan.
Hal tersebut disampaikan Wagub Marlin Agustina saat membuka Rakor Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Jabatan Fungsional Guru di Hotel Golden View Bengkong Batam, Kamis (2/9/2021) malam.
Menurut Wagub Marlin, keberadaan tenaga pengajar memang sangat penting dalam mewujudkan kemajuan pendidikan. Terlebih Provinsi Kepri sendiri telah komit untuk terus mewujudkan pembangunan manusia yang unggul dan berkarakter.
Diakui Wagub Marlin, Kepri seperti daerah lain di tanah air, juga mengalami persolan klasik akan kekurangan tenaga pengajar. Kekurangan guru tersebut merata hampir di setiap jenjang pendidikan sekolah. Dari mulai sekolah dasar, sekolah menegah dan sekolah tingkat atas.
Karenanya, Pemerintah Provinsi Kepri mengambil kebijakan dengan menerima rekrutmen tenaga pendidik pada tahun ini melalui skema perjanjian kerja. Prioritasnya adalah, mereka guru honor yang telah mengajar di berbagai satuan pendidikan.
“Kita berharap, rekrutmen ini menjadi angin segar terutama bagi tenaga honor yang memang telah lama mengajar, dan selama ini sudah mendharmabaktikan hidupnya dalam dunia pendidikan,” tambah Wagub Marlin Agustina.
Wagub Marlin juga berharap, dalam pelaksanaanya untuk tetap selalu menjaga protokol kesehatan, agar penerimaan tanaga guru P3K ini, tidak menambah jumlah cluster baru yang terpapar Covid-19. Termasuk sekolah sekolah yang akan dijadikan tempat ujian kompetensi, agar menyediakan kebutuhan prokes.
Sementara Kadisdik Provinsi Kepri Muhammad Dali menjelaskan, rakor koordinasi pelaksanaan seleksi kompetensi P3K sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional.
Juga Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 493 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2021.
Karenanya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau segera melaksanakan seleksi penerimaan pegawai P3K jabatan fungsional guru, dimana mereka yang dapat melamar adalah THK-II, Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik, Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik dan juga lulusan PPG, jelas Muhammad Dali.
Narasi/Foto: Humprohub Setdaprov Kepri
Editor: Ogawa