Menu

Mode Gelap
Bupati Bintan Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025 Rapat Paripurna DPRD Bintan, Bupati Roby Sampaikan Ranperda APBD 2026 dan Ranperda Perseroda Bintan Karya Bahari Sekda Bintan Pimpin Rapat Tim Gugus Tugas TPPO, Tegaskan Penguatan Pencegahan dan Respons Cepat Realisasi Investasi Kepri Capai Rp 48,9 Triliun per September 2025, Batam Jadi Kontributor Utama Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 25 November 2025 Wabup Deby Maryanti Hadiri Baksos Anak Berkebutuhan Khusus Oleh BKOW Kepri

Batam

Wali Kota Batam Pimpin Langsung Penertiban Reklame Tak Berizin

badge-check


					Keterangan Foto: Pembongkaran dua reklame yang tidak memiliki izin, di Jalan Coastarina dan Jalan Pasir Putih, atau tepatnya di kawasan Bundaran Madani, Kamis (29/05/2025), (Diskominfo Batam). Perbesar

Keterangan Foto: Pembongkaran dua reklame yang tidak memiliki izin, di Jalan Coastarina dan Jalan Pasir Putih, atau tepatnya di kawasan Bundaran Madani, Kamis (29/05/2025), (Diskominfo Batam).

BATAM, Kepri.info – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad turun langsung mengawasi penertiban dan pembongkaran dua reklame yang tidak memiliki izin, Kamis (29/05/2025).

Dua reklame tersebut dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, masing-masing milik PT Renzo dan CV Sun Li yang terpasang di Jalan Coastarina dan Jalan Pasir Putih, atau tepatnya di kawasan Bundaran Madani.

Upaya penertiban reklame ini melibatkan koordinasi lintas instansi, baik Pemko Batam maupun BP Batam.

Penertiban ini juga merupakan bagian dari Pendampingan Hukum oleh Bidang Datun Kejaksaan Negeri Batam terhadap pelanggaran perizinan reklame, di bawah arahan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi.

“Kita kumpulkan semua instansi terkait, mulai dari Pemko Batam, BP Batam, hingga Kejaksaan Negeri Batam. Koordinasi harus berjalan intens, kita adakan rapat yang digelar setiap minggu untuk membahas proses perizinan reklame, termasuk Pengesahan Bangunan Gedung (PBG),” katanya.

Penertiban reklame yang tercatat mencapai 681 titik ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menata keindahan kota, menjaga keamanan dan meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak reklame. Penertiban dilakukan terhadap reklame yang tidak memiliki izin serta yang belum membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika tidak ada izin, maka harus dibongkar terlebih dahulu,” tegasnya. (Redaksi/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Bintan Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025

25 November 2025 - 16:24 WIB

Rapat Paripurna DPRD Bintan, Bupati Roby Sampaikan Ranperda APBD 2026 dan Ranperda Perseroda Bintan Karya Bahari

25 November 2025 - 16:11 WIB

Sekda Bintan Pimpin Rapat Tim Gugus Tugas TPPO, Tegaskan Penguatan Pencegahan dan Respons Cepat

25 November 2025 - 16:00 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 25 November 2025

25 November 2025 - 08:30 WIB

Wabup Deby Maryanti Hadiri Baksos Anak Berkebutuhan Khusus Oleh BKOW Kepri

24 November 2025 - 17:15 WIB

Trending di Bintan