Menu

Mode Gelap
Puncak Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan, Ini Info Terkait Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir FGD Program Seragam Gratis, Evaluasi Menuju Kemajuan Dunia Pendidikan Bintan Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025 Daerah Tertib Ukur Tingkat Nasional, Bintan Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen Desentralisasi dan Krisis Dokter Gigi di kecamatan Belakang Padang Otonomi yang Terbatas: Tantangan Desentralisasi di Kota Industri Batam

Kepri

Wali Kota Tanjungpinang Apresiasi DPRD atas Pengesahan 3 Ranperda jadi Perda

badge-check


					Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah saat menyampaikan kata sambutan akhir Panitia Khusus (Pansus), pengambilan keputusan, serta penandatanganan bersama dengan Wali Kota Tanjungpinang terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (12/9/2025). (Diskominfo Kota Tanjungpinang) Perbesar

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah saat menyampaikan kata sambutan akhir Panitia Khusus (Pansus), pengambilan keputusan, serta penandatanganan bersama dengan Wali Kota Tanjungpinang terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (12/9/2025). (Diskominfo Kota Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus), pengambilan keputusan, serta penandatanganan bersama dengan Wali Kota Tanjungpinang terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (12/9/2025).

Wali Kota Lis Darmansyah menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya kepada panitia khusus dan fraksi-fraksi yang telah memberikan pendapat akhirnya atas tiga Ranperda.

Dari tiga Ranperda tersebut yaitu diantaranya tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Investasi Kemudahan di Kota Tanjungpinang, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

“Pembahasan yang telah melalui proses secara komprehensif serta penuh tanggungjawab antara panitia khusus DPRD bersama Pemko Tanjungpinang merupakan cerminan nyata dari komitmen kita bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang tidak hanya memenuhi ketentuan
Perundang-undangan, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata pembangunan serta aspirasi masyarakat”, ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa sinergitas yang selama ini terbangun dengan baik menjadi bukti nyata bahwa pemerintah bersama DPRD memiliki tujuan dan tekad yang sama yaitu membangun kota Tanjungpinang menjadi lebih baik lagi termasuk menghadirkan regulasi sebagai salah satu solusi pembangunan.

Ia menyebutkan bahwa ketiga perda tersebut pada hakikatnya saling terkait dan kehadiran regulasi-regulasi ini bukan semata produk hukum formal, tetapi cerminan dari kesungguhan pemerintah dan DPRD dalam merespons kebutuhan ril masyarakat untuk mewujudkan kota Tanjungpinang yang sejahtera secara ekonomi, aman secara sosial, sehat secara jasmani dan rohani, serta memiliki daya saing di masa depan.

Dengan disahkannya ketiga Ranperda tersebut, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, serta meningkatkan pembinaan dan penyelenggaraan keolahragaan di Kota Tanjungpinang. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puncak Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan, Ini Info Terkait Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

29 November 2025 - 13:22 WIB

FGD Program Seragam Gratis, Evaluasi Menuju Kemajuan Dunia Pendidikan Bintan

29 November 2025 - 13:16 WIB

Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025

29 November 2025 - 13:10 WIB

Daerah Tertib Ukur Tingkat Nasional, Bintan Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen

29 November 2025 - 12:56 WIB

Pemprov Kepri Pangkas TPP ASN 7,65 Persen Mulai 2026, Dialihkan untuk PPPK

27 November 2025 - 13:14 WIB

Trending di Kepri