Menu

Mode Gelap

Hukrim

Bersama Sentra Gakkumdu, Bawaslu Siap Tegakkan Keadilan Pemilu

badge-check


					Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Polres dan Kejari, saat rapat beberapa waktu lalu. Perbesar

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Polres dan Kejari, saat rapat beberapa waktu lalu.

 

Bersama Sentra Gakkumdu, Bawaslu Siap Tegakkan Keadilan Pemilu

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Polres dan Kejari, saat rapat beberapa waktu lalu.

Tanjungpinang,KepriInfo-Bawaslu Kota Tanjungpinang mengadakan rapat bersama Sentra Gakkumdu, dari unsur Polres dan Kejari guna penguatan kelembagaan dalam menghadapi proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, di kantor Bawaslu beberapa waktu lalu.

“Demi menegakkan keadilan pemilu, Bawaslu bersama kesatuan Sentra Gakkumdu siap memproses temuan pengawasan dan laporan masyarakat terhadap berbagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu,” tegas Muhammad Zaini Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang

Zaini menjelaskan sesuai amanat UU No.7 Tahun 2017 Pasal 486 bahwa proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu dilakukan oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari tiga lembaga, yaitu unsur Bawaslu, unsur Kepolisian sebagai penyidik dan unsur kejaksaan sebagai penuntut.

“Sangat banyak bentuk pelanggaran pidana pemilu, bahkan sanksi dan denda sudah diatur jelas dan tegas di dalam UU No.7 Tahun 2017,” ujarnya.

Hampir setiap tahapan pemilu ada potensi pelanggaran, tahapan DPT, Kampanye, masa tenang, pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.

Diantaranya pelanggaran pidana krusial adalah politik uang, sanksi penjara 2 tahun dan denda 24 juta. Termasuk pidana ketika melanggar larangan dalam tahapan kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 bahwa setiap pelaksana atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan dengan paling banyak 12 juta.

“Bawaslu selalu mengedepankan pencegahan dan komitmen tegakkan keadilan hukum, tapi harapan kita jangan ada satu pihak pun yang melakukan pelanggaran pemilu, sehingga terwujud pemilu yang demokratis dan berkualitas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Pria di Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi Usai Serang dan Siram Emak-emak dengan Air Kotor

25 Juni 2026 - 10:48 WIB

Terduga pelaku saat melakukan menyerang pemilik Toko di Jalan MT Haryono, Kota Tanjungpinang, Selasa (23/06)

Cabuli Murid SD, Oknum Guru di Anambas ditangkap Polisi 

18 Juni 2026 - 10:09 WIB

Cabuli Murid SD, Oknum Guru di Anambas ditangkap Polisi 

Jadi Pengedar Narkoba, Oknum Ketua RT di Kota Tanjungpinang di Ciduk Polisi 

17 Juni 2026 - 17:27 WIB

Narkoba jenis sabu-sabu dan Ganja yang berhasil di ungkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Polresta Tanjungpinang Ungkap Dua Kasus Besar Narkotika, Sita Lebih dari 4,8 Kilogram Ganja dan Hampir 3 Kilogram Sabu

17 Juni 2026 - 14:47 WIB

Kepala BNN Kota Tanjungpinang,Kombes. Pol. Mohamad Dafi Bastomi, S.H., S.I.K., M.I.K. bersama Kasar Narkoba Polresta Tanjungpinang saat memperlihatkan barang bukti sabu-sabu dan Ganja di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (17/06) F-Kepri.info

Gunakan Bukti Transfer Fiktif Saat Beli Gelang Emas, Seorang Pria Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 19:30 WIB

Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial TMM (29) atas dugaan tindak pidana penipuan.
Trending di Hukrim