Menu

Mode Gelap
Kepri Gelar KACI 2025, Rayakan Budaya Melayu Berkualitas Internasional 1.499 PPPK Paruh Waktu Pemprov Kepri Resmi Terima SK Bupati Roby Kurniawan Raih Penghargaan Anugerah Cita Negeri Kompas TV Kunjungi Korban Kebakaran, Ini Respon yang Ditunjukkan Sekda Bintan Bintan BERSERI Resmi Diluncurkan, Ini Dampaknya untuk Lingkungan Masyarakat Bintan Bisa Laporkan Kerusakan Jalan Lewat SILUBANG, Ini Caranya

Hukrim

Bersama Sentra Gakkumdu, Bawaslu Siap Tegakkan Keadilan Pemilu

badge-check


					Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Polres dan Kejari, saat rapat beberapa waktu lalu. Perbesar

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Polres dan Kejari, saat rapat beberapa waktu lalu.

 

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Polres dan Kejari, saat rapat beberapa waktu lalu.

Tanjungpinang,KepriInfo-Bawaslu Kota Tanjungpinang mengadakan rapat bersama Sentra Gakkumdu, dari unsur Polres dan Kejari guna penguatan kelembagaan dalam menghadapi proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, di kantor Bawaslu beberapa waktu lalu.

“Demi menegakkan keadilan pemilu, Bawaslu bersama kesatuan Sentra Gakkumdu siap memproses temuan pengawasan dan laporan masyarakat terhadap berbagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu,” tegas Muhammad Zaini Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang

Zaini menjelaskan sesuai amanat UU No.7 Tahun 2017 Pasal 486 bahwa proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu dilakukan oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari tiga lembaga, yaitu unsur Bawaslu, unsur Kepolisian sebagai penyidik dan unsur kejaksaan sebagai penuntut.

“Sangat banyak bentuk pelanggaran pidana pemilu, bahkan sanksi dan denda sudah diatur jelas dan tegas di dalam UU No.7 Tahun 2017,” ujarnya.

Hampir setiap tahapan pemilu ada potensi pelanggaran, tahapan DPT, Kampanye, masa tenang, pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.

Diantaranya pelanggaran pidana krusial adalah politik uang, sanksi penjara 2 tahun dan denda 24 juta. Termasuk pidana ketika melanggar larangan dalam tahapan kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 bahwa setiap pelaksana atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan dengan paling banyak 12 juta.

“Bawaslu selalu mengedepankan pencegahan dan komitmen tegakkan keadilan hukum, tapi harapan kita jangan ada satu pihak pun yang melakukan pelanggaran pemilu, sehingga terwujud pemilu yang demokratis dan berkualitas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pantau Harga Beras, Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Gelar Inspeksi Pasar

11 November 2025 - 09:30 WIB

Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Lakukan Sidak Harga Beras untuk Jaga Stabilitas Pasar

10 November 2025 - 12:31 WIB

Tahanan Rutan Kelas I Tanjungpinang Meninggal Dunia Setelah Olahraga

5 November 2025 - 13:30 WIB

Mobil HRV di Tanjungpinang Terperosok ke Parit, Pengemudi Hilang Kendali

4 November 2025 - 14:20 WIB

Polresta Tanjungpinang Selidiki Pencurian 5 AC RSUD

4 November 2025 - 12:52 WIB

Trending di Hukrim