
Foto: Wawako Tanjungpinang Rahma.
Sumber:Jho
Tanjungpinang, kepri.info –
Pemeberian sanksi kepada pegawai baik ASN maupun Honorer oleh Pemko Tanjungpinang, yang kedapatan membolos saat jam kerja, berupa sebuah rompi khusus, yang bertuliskan pegawai tidak disiplin baru dalam tahapan wacana saja.
“Pemakaian sanksi rompi kepada pegawai yang kedapatan ngopi di kedai kopi pada saat jam kerja itu wacana,” kata wakil walikota Tanjungpinang, Rahma, Senin (28/1).
Rahma menjelaskan, kedepannya pihaknya akan mencari formulasi lebih jitu untuk memberikan sanksi yang akan membuat para ASN maupun Honorer tidak lagi membandel pada saat jam kerja berlangsung.
“Harus ada sanksi yang memberikan efek jera, namun pemakai rompi ini tidak batal masih sebatas wacana,” jelasnya.
Ia pun menghimbau agar para ASN maupun Honorer yang bekerja di lingkungan Pemko Pinang, dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan dan tidak melanggar ketentuan yang telah dibuat.
“Kita minta kepada seluruh pegawai ASN maupun Honorer agar dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya serta disiplin dalam bertugas,” himbauannya.
Sebelumnya diketahui bahwa Pemko akan memberikan rompi kepada pegawai yang tertangkap sedang berada di kedai kopi atau keluyuran pada saat jam dinas.
Penulis:Jho
Editor: Moh Dan







