Menu

Mode Gelap

Hukrim

Tiga ASN Tanjungpinang Terjerat Kasus Narkoba, Dua Sebagai Pengedar

badge-check


					Saat Polisi menunjukkan barang bukti narkoba, Rabu, 14/08/2024(Istimewa,Kepri.info) Perbesar

Saat Polisi menunjukkan barang bukti narkoba, Rabu, 14/08/2024(Istimewa,Kepri.info)

Tiga ASN Tanjungpinang Terjerat Kasus Narkoba, Dua Sebagai Pengedar

Saat Polisi menunjukkan barang bukti narkoba, Rabu, 14/08/2024(Istimewa,Kepri.info)

 

 

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Tanjungpinang terjerat dalam kasus narkoba, diantara nya dua sebagai pengedar.

Wakapolres Tanjungpinang AKBP Robby Kurniawan menjelaskan ketiga pelaku merupakan ASN.

“1 orang inisal DD ASN Pemprov Kepri, 2 orang inisial HR dan RN ASN KSOP, ” jelas AKBP Robby dalam konfrensi pers, Rabu (14/8/2024).

AKBP Robby mengatakan, barang bukti berupa 1 butir ekstasi, plastik, timbangan dan tas hitam. Penangkapan tersebut dilakukan pada lokasi berbeda.

“Pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dalam toilet namun petugas dengan cepat menghalangi, tersangka sebelumnya telah menggunakan narkoba bersama orang lain,” lanjutnya.

Kasatresnarkoba Kompol Arsyad Riyandi menuturkan berdasarkan informasi adanya transaksi atau menjual ekstasi.

“Setelah dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 butir ekstasi dari DD, kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba,” jelasnya

Ia juga mengatakan, hasil pemeriksaan dan pengembangan, dirumah abang DD juga menemukan alat hisap bong. Namun dikediaman DD terdapat timbangan serta plastik klip.

“Kami kembangkan lagi keesokan harinya ke RN, RN merupakan rekan kerja DD satu instansi tapi beda pos,” tuturnya.

Setelah RN diamankan, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menemukan dua setengah butir ekstasi sama jenisnya yang ditemukan rumah DD.

“RN kita amankan dan mengakui bahwa RN telah melakukan transaksi ke DD sebanyak 3 kali, dengan ekstasi dan waktu berbeda. Dirumah RN ditemukan dua setengah plus pecahan ekstasi warna Pink,” lanjutnya.

RN dan DD, kata Kompol Arsyad, sempat berkomunikasi dengan DD ekstasi warna Pink tersebut tidak bagus serta minta yang baru kemudian ekstasi dibelinya sejumlah 5 butir dengan harga Rp1,5 juta.

“Setelah kita periksa semua pelaku, kita menetapkan DD sebagai pengedar karena telah melakukan sebanyak 3 kali tidak hanya ekstasi melainkan sabu,” terang Kompol Arsyad.

Sedangkan HR dan RN keduanya positif pemakai hanya ditemukan kaca sabu dan tutup botol sabu, sehingga HR dilakukan rehabilitasi ke BNNK Tanjungpinang.

“Termasuk RN tidak terbukti melakukan penjualan hanya konsumsi secara pribadi, sehingga untuk RN kita kenakan pasal 127 tentang pengguna, kita melakukan assesment di BNN namun perkaranya kita naikkan dulu,” pungkasnya.

RN dikenai Pasal 127 ayat 1 No. 24 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau rehabilitasi.

Kedua tersangka kakak beradik, DD dan HR, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 1, serta Pasal 116 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Polresta Tanjungpinang Serahkan Kunci Rumah Hasil Program Bedah Rumah

26 Juni 2026 - 11:45 WIB

Polresta Tanjungpinang melalui Polsek Tanjungpinang Timur melaksanakan kegiatan penyerahan kunci rumah hasil program bedah rumah kepada warga penerima manfaat, Abdul Aziz, di Kampung Karang Rejo RT 02 RW 08, Jalan Satria Gang Satria 4, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jumat (26/6/2026).

Gubernur Ansar Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Hijriah Momentum Muhasabah di Tanjungpinang Bermunajat 2026

26 Juni 2026 - 09:36 WIB

Gubernur Ansar menghadiri acara Tanjungpinang Bermunajad yang diselenggarakan Pemko Tanjungpinang, Kamis (25/06) malam, dengan menghadirkan Ustadz Abdul Somad

Gelar Temu Bisnis Kepri–Malaysia untuk Perkuat Kerja Sama Investasi, DPMPTSP Kepri Promosi Penanaman Modal di Kepri

25 Juni 2026 - 11:51 WIB

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau, Hasfarizal Handra saat menyampaikan sambutan, Rabu (24/06)

Pria di Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi Usai Serang dan Siram Emak-emak dengan Air Kotor

25 Juni 2026 - 10:48 WIB

Terduga pelaku saat melakukan menyerang pemilik Toko di Jalan MT Haryono, Kota Tanjungpinang, Selasa (23/06)

Revitalisasi Pulau Penyengat Hantar Pemprov Kepri Raih Apresiasi Cita Loka Fest 2026

25 Juni 2026 - 08:18 WIB

Gubernur Ansar saat menerima penghargaan dari Kemendagri, Rabu (24/06)
Trending di Kepri