Menu ✖

Mode Gelap

Bintan

Dinas ESDM Kepri Keluarkan Surat Penghentian Operasional PT Inti Surya Indonesia

badge-check


					Penampakan Udara Lokasi PT. Inti Surya Indonesia di Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, kabupaten Bintan, usai Dihentikan oleh ESDM Karena melakukan Pertambangan dalam Kawasan Hutan Tanpa Persetujuan Pemanfaatan Kawasan Hutan (PPKH), Kamis (25/06). F-Kepri.info Perbesar

Penampakan Udara Lokasi PT. Inti Surya Indonesia di Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, kabupaten Bintan, usai Dihentikan oleh ESDM Karena melakukan Pertambangan dalam Kawasan Hutan Tanpa Persetujuan Pemanfaatan Kawasan Hutan (PPKH), Kamis (25/06). F-Kepri.info

KEPRI.INFO,Bintan – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau resmi mengeluarkan surat penghentian sementara kegiatan operasional produksi tambang pasir milik PT Inti Surya Indonesia yang berlokasi di Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Kamis (25/6).

Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Yosli, saat ditemui di kantornya.

Aktivitas Produksi Pasir Oleh PT. Inti Surya Indonesia pada Senin (22/06) Foto: Suaib Kepri

Aktivitas Produksi Pasir Oleh PT. Inti Surya Indonesia pada Senin (22/06) Foto: Suaib Kepri

“Kami telah mengeluarkan surat penghentian seluruh kegiatan PT Inti Surya Indonesia,” ujar Yosli.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah tim Dinas ESDM bersama Inspektur Tambang melakukan inspeksi ke lokasi tambang pada Selasa (23/6).

“Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan memang terdapat aktivitas di lokasi tersebut. Pada prinsipnya, perusahaan harus melengkapi persyaratan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH),” tegasnya.

Selain itu, perusahaan juga diketahui belum memenuhi sejumlah kewajiban lainnya, di antaranya penempatan dana jaminan pasca tambang.

PT Inti Surya Indonesia juga diminta untuk melengkapi persyaratan terkait penunjukan Kepala Teknik Tambang.

Selama seluruh kewajiban tersebut belum dipenuhi, perusahaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

Dinas ESDM Kepri menegaskan akan memberikan sanksi yang lebih berat apabila perusahaan masih melakukan kegiatan operasional setelah surat penghentian diterbitkan, termasuk kemungkinan pencabutan izin.

“Sejak surat itu diterbitkan, mereka tidak boleh melakukan kegiatan apa pun. Jika masih ditemukan beroperasi, tidak menutup kemungkinan izin mereka akan kami cabut,” tegas Yosli.

Dinas ESDM Kepri juga akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas perusahaan tersebut.

Masyarakat diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan adanya kegiatan pertambangan yang tetap berlangsung setelah surat penghentian diterbitkan.

“Silakan awasi bersama-sama. Jika ada bukti mereka masih melakukan aktivitas, mohon dilaporkan kepada kami agar tindakan tegas dapat segera diambil,” tutupnya.(*)

Redaktur: Suaib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Curi Motor Mahasiswa KKN di Bintan, Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polisi

9 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Curi Motor Mahasiswa KKN di Bintan, Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polisi

Kejari Bintan Masih Dalami Dugaan Korupsi Lahan Stadion Megat Alang Perkasa

7 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Kejari Bintan Masih Dalami Dugaan Korupsi Lahan Stadion Megat Alang Perkasa

Pemkab Bintan Rampingkan SOTK, Tiga Dinas Dilebur

7 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Pemkab Bintan Rampingkan SOTK, Tiga Dinas Dilebur

Tiga Warga Tanjungpinang Ditangkap Usai Curi Mesin Pompa SPAM IKK di Bintan

28 September 2026 - 15:42 WIB

Tiga Warga Tanjungpinang Ditangkap Usai Curi Mesin Pompa SPAM IKK di Bintan

Mengaku Polisi, Pria Asal Lampung Diduga Tipu Warga Bintan hingga Puluhan Juta

25 September 2026 - 11:27 WIB

Mengaku Polisi, Pria Asal Lampung Diduga Tipu Warga Bintan hingga Puluhan Juta
Trending di Bintan