Menu

Mode Gelap
Bimtek E – Purchasing Katalog V.6, Wawako Tanjungpinang Dorong Pengadaan yang Transparan Kabar Gembira, Pemko Tanjungpinang Akan Tata Ulang Lapangan Pamedan untuk Lansia dan Anak Mobil HRV di Tanjungpinang Terperosok ke Parit, Pengemudi Hilang Kendali Polresta Tanjungpinang Selidiki Pencurian 5 AC RSUD Sepanjang 2025, Polresta Tanjungpinang Catat 44 Kasus Bencana Alam Minimalisir Bahaya Laka Gas LPG 3 Kg, Disperindag Tanjungpinang Sosialisasi Pentingnya Pencegahan

Kepri

Pendaftaran Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali KotaTanjungpinang Dibuka 27-29 Agustus 2024

badge-check


					Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal, Senin (26/8/2024)-Hendrik Perbesar

Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal, Senin (26/8/2024)-Hendrik

Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal, Senin (26/8/2024)-Hendrik

 

 

TANJUNGPINANG,Kepri.info — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang membuka pendaftaran bagi Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang dalam Pilkada 2024 selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh Partai Politik terkait masa pendaftaran Paslon.

“Untuk tanggal 27-28 Agustus kita buka dari pukul 08.00-16.00 WIB, sementara hari terakhir pada 29 Agustus akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB,” katanya, Senin (26/08/2024).

Ia juga menghimbau, Parpol maupun koalisi parpol yang ingin mendaftarkan bakal calon kepala daerahnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU mengenai waktu kedatangan.

Hal tersebut sehingga tidak terjadi persamaan waktu pendaftaran dengan Paslon lain, mengingat keterbatasan ruang di Kantor KPU Tanjungpinang.

KPU Tanjungpinang akan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk memetakan pola pengamanan.

“Kami harapkan bagi calon pendukung untuk menjaga ketertiban dan keamanan lalulintas di sekitar lokasi pendaftaran,” ujarnya.

Menurutnya, belum ada satupun Bacalon menyampaikan kedatangan saat ini, sehingga KPU belum memastikan berapa banyak peserta bakal mendaftar.

“Kita belum bisa memastikan berapa Bacalon yang bakal mendaftar, namun kami siap berapapun itulah yang kami terima,” Imbuhnya.

Untuk persyaratan pendaftaran, Faizal menyatakan mengacu PKPU Nomor 10 Tahun 2024 merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 10 persen perolehan suara dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berdasarkan hasil perolehan suara Pemilu sebelumnya, terdapat 4 partai di Tanjungpinang yang telah memenuhi syarat tersebut, diantaranya Partai Golkar, Gerindra, PDIP, dan Nasdem.

“Sementara partai lainnya bisa maju jika bergabung atau koalisi dengan partai lain, yang penting memenuhi syarat 10 persen,” pungkasnya. (rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bimtek E – Purchasing Katalog V.6, Wawako Tanjungpinang Dorong Pengadaan yang Transparan

4 November 2025 - 16:39 WIB

Kabar Gembira, Pemko Tanjungpinang Akan Tata Ulang Lapangan Pamedan untuk Lansia dan Anak

4 November 2025 - 16:30 WIB

Mobil HRV di Tanjungpinang Terperosok ke Parit, Pengemudi Hilang Kendali

4 November 2025 - 14:20 WIB

Polresta Tanjungpinang Selidiki Pencurian 5 AC RSUD

4 November 2025 - 12:52 WIB

Sepanjang 2025, Polresta Tanjungpinang Catat 44 Kasus Bencana Alam

4 November 2025 - 10:42 WIB

Trending di Hukrim