Menu

Mode Gelap

Hukrim

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Karyawati Hotel Four Points by Sheraton Lagoi

badge-check


					Tersangka NZ (24) yang diduga menganiaya seorang karyawati Hotel Four Points by Sheraton Lagoi, Kabupaten Bintan pada Selasa (16/06) lalu saat diinterogasi penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Bintan Utara. Foto-Yuli Perbesar

Tersangka NZ (24) yang diduga menganiaya seorang karyawati Hotel Four Points by Sheraton Lagoi, Kabupaten Bintan pada Selasa (16/06) lalu saat diinterogasi penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Bintan Utara. Foto-Yuli

KEPRI.INFO,Bintan – Polisi menangkap seorang pria berinisial NZ (24) yang diduga menganiaya seorang karyawati Hotel Four Points by Sheraton Lagoi, Kabupaten Bintan, berinisial DW (24).

Peristiwa itu terjadi saat korban pulang kerja pada Selasa (16/6/2026) dini hari.

Kapolsek Bintan Utara AKP Jul Ilham mengatakan, korban saat itu mengendarai sepeda motor menuju rumahnya di Kampung Belak, Desa Penaga.

Ketika melintas di Jalan Menalai, Desa Ekang Anculai, korban diduga dibuntuti pelaku hingga sepeda motornya disenggol dan terjatuh.

“Setelah korban terjatuh, pelaku diduga melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka di bagian kepala. Korban kemudian berjalan mencari pertolongan sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit,” kata Jul Ilham, Rabu (1/7/2026).

Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik.Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi NZ sebagai terduga pelaku.

NZ diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di Bintan Lagoon Resort.Polisi masih mendalami motif dugaan penganiayaan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban dan terduga pelaku diketahui merupakan teman semasa sekolah.

“Untuk motifnya masih kami selidiki. Korban dan terduga pelaku merupakan teman sekolah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, NZ ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.(Yuli)

Redaktur: Sueb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tiket Kontingen Pesparawi ke Papua Barat

10 Juli 2026 - 14:00 WIB

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei saat menyampaikan keterangan pers, Jum'at (10/09)

Diduga Tipu Rekan Bisnis hingga Rp500 Juta, Pria di Bintan Ditangkap Polisi

9 Juli 2026 - 13:05 WIB

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Yovi Akbar

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara

8 Juli 2026 - 10:33 WIB

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara

Curi Kabel di Gedung Koperasi Merah Putih, Pria 21 Tahun Diamankan Polsek Gunung Kijang

5 Juli 2026 - 12:03 WIB

Seorang pria berinisial M.D. (21) diamankan pihak kepolisian usai diduga melakukan pencurian kabel di Gedung Koperasi Desa Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 18.50 WIB lalu.

Satreskrim Polres Kepulauan Anambas Ungkap Kasus Curat, Korban Rugi Lebih dari Rp70

2 Juli 2026 - 16:19 WIB

Tim Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil ringkus pelaku Curat
Trending di Hukrim