Menu

Mode Gelap

Hukrim

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Karyawati Hotel Four Points by Sheraton Lagoi

badge-check


					Tersangka NZ (24) yang diduga menganiaya seorang karyawati Hotel Four Points by Sheraton Lagoi, Kabupaten Bintan pada Selasa (16/06) lalu saat diinterogasi penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Bintan Utara. Foto-Yuli Perbesar

Tersangka NZ (24) yang diduga menganiaya seorang karyawati Hotel Four Points by Sheraton Lagoi, Kabupaten Bintan pada Selasa (16/06) lalu saat diinterogasi penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Bintan Utara. Foto-Yuli

KEPRI.INFO,Bintan – Polisi menangkap seorang pria berinisial NZ (24) yang diduga menganiaya seorang karyawati Hotel Four Points by Sheraton Lagoi, Kabupaten Bintan, berinisial DW (24).

Peristiwa itu terjadi saat korban pulang kerja pada Selasa (16/6/2026) dini hari.

Kapolsek Bintan Utara AKP Jul Ilham mengatakan, korban saat itu mengendarai sepeda motor menuju rumahnya di Kampung Belak, Desa Penaga.

Ketika melintas di Jalan Menalai, Desa Ekang Anculai, korban diduga dibuntuti pelaku hingga sepeda motornya disenggol dan terjatuh.

“Setelah korban terjatuh, pelaku diduga melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka di bagian kepala. Korban kemudian berjalan mencari pertolongan sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit,” kata Jul Ilham, Rabu (1/7/2026).

Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik.Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi NZ sebagai terduga pelaku.

NZ diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di Bintan Lagoon Resort.Polisi masih mendalami motif dugaan penganiayaan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban dan terduga pelaku diketahui merupakan teman semasa sekolah.

“Untuk motifnya masih kami selidiki. Korban dan terduga pelaku merupakan teman sekolah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, NZ ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.(Yuli)

Redaktur: Sueb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Diduga rugikan nasabah hingga Rp 4,25 Milyar, Kejari Bintan periksa BRI Tanjung Uban.

19 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Kantor Kejaksaan Negeri Bintan, Foto-Yuli

Kebakaran Lantai Dua Alfamart di Tanjung Uban, Polisi Bergerak Cepat Padamkan Api

18 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Kebakaran Lantai Dua Alfamart di Tanjung Uban, Polisi Bergerak Cepat Padamkan Api

Tour Mangrove Berujung Kecelakaan, Dua Boat Pancung Tabrakan di Lagoi

18 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Tour Mangrove Berujung Kecelakaan, Dua Boat Pancung Tabrakan di Lagoi

Diduga Curi Besi Bekas, Pria di Tanjungpinang Diamankan Polisi

14 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Kasi Humas, Kanit Jatanras saat memperlihatkan barang bukti besi hasil curian pelaku, Jumat (14/08)

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kabel Jembatan Dompak

14 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. saat memperlihatkan barang bukti kabel yang diamankan dari tersangka pencurian, Jumat (14/08)
Trending di Hukrim