KEPRI.INFO,Bintan – Polisi menangkap seorang pria berinisial NZ (24) yang diduga menganiaya seorang karyawati Hotel Four Points by Sheraton Lagoi, Kabupaten Bintan, berinisial DW (24).
Peristiwa itu terjadi saat korban pulang kerja pada Selasa (16/6/2026) dini hari.
Kapolsek Bintan Utara AKP Jul Ilham mengatakan, korban saat itu mengendarai sepeda motor menuju rumahnya di Kampung Belak, Desa Penaga.
Ketika melintas di Jalan Menalai, Desa Ekang Anculai, korban diduga dibuntuti pelaku hingga sepeda motornya disenggol dan terjatuh.
“Setelah korban terjatuh, pelaku diduga melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka di bagian kepala. Korban kemudian berjalan mencari pertolongan sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit,” kata Jul Ilham, Rabu (1/7/2026).
Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik.Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi NZ sebagai terduga pelaku.
NZ diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di Bintan Lagoon Resort.Polisi masih mendalami motif dugaan penganiayaan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban dan terduga pelaku diketahui merupakan teman semasa sekolah.
“Untuk motifnya masih kami selidiki. Korban dan terduga pelaku merupakan teman sekolah,” ujarnya.
Atas perbuatannya, NZ ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.(Yuli)
Redaktur: Sueb







