Menu

Mode Gelap

Hukrim

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Karyawati Hotel Four Points by Sheraton Lagoi

badge-check


					Tersangka NZ (24) yang diduga menganiaya seorang karyawati Hotel Four Points by Sheraton Lagoi, Kabupaten Bintan pada Selasa (16/06) lalu saat diinterogasi penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Bintan Utara. Foto-Yuli Perbesar

Tersangka NZ (24) yang diduga menganiaya seorang karyawati Hotel Four Points by Sheraton Lagoi, Kabupaten Bintan pada Selasa (16/06) lalu saat diinterogasi penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Bintan Utara. Foto-Yuli

KEPRI.INFO,Bintan – Polisi menangkap seorang pria berinisial NZ (24) yang diduga menganiaya seorang karyawati Hotel Four Points by Sheraton Lagoi, Kabupaten Bintan, berinisial DW (24).

Peristiwa itu terjadi saat korban pulang kerja pada Selasa (16/6/2026) dini hari.

Kapolsek Bintan Utara AKP Jul Ilham mengatakan, korban saat itu mengendarai sepeda motor menuju rumahnya di Kampung Belak, Desa Penaga.

Ketika melintas di Jalan Menalai, Desa Ekang Anculai, korban diduga dibuntuti pelaku hingga sepeda motornya disenggol dan terjatuh.

“Setelah korban terjatuh, pelaku diduga melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka di bagian kepala. Korban kemudian berjalan mencari pertolongan sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit,” kata Jul Ilham, Rabu (1/7/2026).

Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik.Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi NZ sebagai terduga pelaku.

NZ diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di Bintan Lagoon Resort.Polisi masih mendalami motif dugaan penganiayaan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban dan terduga pelaku diketahui merupakan teman semasa sekolah.

“Untuk motifnya masih kami selidiki. Korban dan terduga pelaku merupakan teman sekolah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, NZ ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.(Yuli)

Redaktur: Sueb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Sempat Viral di Media Sosial, Polisi Ringkus Empat Spesialis Pencurian AC Outdoor di Bintan

30 Juni 2026 - 20:26 WIB

Tengah, Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan saat menggelar jumpa Pers, Selasa (30/01).

Pria di Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi Usai Serang dan Siram Emak-emak dengan Air Kotor

25 Juni 2026 - 10:48 WIB

Terduga pelaku saat melakukan menyerang pemilik Toko di Jalan MT Haryono, Kota Tanjungpinang, Selasa (23/06)

Cabuli Murid SD, Oknum Guru di Anambas ditangkap Polisi 

18 Juni 2026 - 10:09 WIB

Cabuli Murid SD, Oknum Guru di Anambas ditangkap Polisi 

Jadi Pengedar Narkoba, Oknum Ketua RT di Kota Tanjungpinang di Ciduk Polisi 

17 Juni 2026 - 17:27 WIB

Narkoba jenis sabu-sabu dan Ganja yang berhasil di ungkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Polresta Tanjungpinang Ungkap Dua Kasus Besar Narkotika, Sita Lebih dari 4,8 Kilogram Ganja dan Hampir 3 Kilogram Sabu

17 Juni 2026 - 14:47 WIB

Kepala BNN Kota Tanjungpinang,Kombes. Pol. Mohamad Dafi Bastomi, S.H., S.I.K., M.I.K. bersama Kasar Narkoba Polresta Tanjungpinang saat memperlihatkan barang bukti sabu-sabu dan Ganja di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (17/06) F-Kepri.info
Trending di Hukrim