Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim

Polresta Tanjungpinang Ungkap Dua Kasus Besar Narkotika, Sita Lebih dari 4,8 Kilogram Ganja dan Hampir 3 Kilogram Sabu

badge-check


					Kepala BNN Kota Tanjungpinang,Kombes. Pol. Mohamad Dafi Bastomi, S.H., S.I.K., M.I.K. bersama Kasar Narkoba Polresta Tanjungpinang saat memperlihatkan barang bukti sabu-sabu dan Ganja di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (17/06) F-Kepri.info Perbesar

Kepala BNN Kota Tanjungpinang,Kombes. Pol. Mohamad Dafi Bastomi, S.H., S.I.K., M.I.K. bersama Kasar Narkoba Polresta Tanjungpinang saat memperlihatkan barang bukti sabu-sabu dan Ganja di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (17/06) F-Kepri.info

KEPRI.INFO–Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan berhasil mengungkap dua kasus menonjol tindak pidana narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka serta menyita barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu dalam jumlah besar. Rabu (17/06/2026).

Pada kasus pertama, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan tiga tersangka berinisial (RS) (42), RR (33), dan YM (35).

Pengungkapan bermula pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, saat petugas mengamankan tersangka (RS) di kawasan Jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Dari tangan tersangka ditemukan 25 paket ganja dengan berat bersih 50,82 gram.

Hasil pengembangan mengarah kepada tersangka (RR) yang diamankan pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah kos di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Dari tersangka (RR), petugas menyita dua paket ganja dengan berat bersih 1.100,46 gram.

Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka (YM) di wilayah Tanjungpinang Timur.

Dari tersangka ditemukan tiga paket ganja dengan berat bersih 3.701,77 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ganja tersebut diperoleh tersangka (YM) dari seorang berinisial (UC) di wilayah Pangkalan Susu, Sumatera Utara.

Narkotika tersebut dibawa ke Tanjungpinang melalui jalur darat dan laut untuk diedarkan. Total barang bukti ganja yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai 4.853,05 gram atau sekitar 4,8 kilogram.

Sementara itu, pada kasus kedua, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua tersangka berinisial BA (49) dan HS (26).

Pengungkapan dilakukan pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah ruko yang berada di Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih 2.973,54 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K  menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu tersebut dibawa oleh tersangka (HS) dari Malaysia menuju Kijang melalui jalur laut menggunakan kapal ikan.

Selanjutnya, tersangka (HS) dijemput oleh (BA) dan rencananya narkotika tersebut akan dibawa ke Jambi atas arahan seorang berinisial (UD) yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp.50 juta untuk setiap paket sabu yang berhasil diantarkan ke tujuan”, terangnya

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K  menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan dua kasus besar ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman bagi generasi bangsa.

Selain mengamankan para tersangka dan barang bukti, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Para tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Redaktur: Suaib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kasus Pencurian 49 Ton Besi Scrap PT BAI Dihentikan, Dua Tersangka Dibebaskan

2 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Kasus Pencurian 49 Ton Besi Scrap PT BAI Dihentikan, Dua Tersangka Dibebaskan

Dikejar hingga Anambas, Ayah Tiri Jadi Tersangka Persetubuhan Anak di Bintan

2 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Dikejar hingga Anambas, Ayah Tiri Jadi Tersangka Persetubuhan Anak di Bintan

Oknum Wartawan Terjaring OTT, Diduga Peras Pengusaha Rp5 Juta

27 September 2026 - 16:25 WIB

Oknum Wartawan Terjaring OTT, Diduga Peras Pengusaha Rp5 Juta

Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Polisi Jemput Paksa Tersangka Pencurian 49 Ton Besi Scrap PT BAI

29 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Polisi Jemput Paksa Tersangka Pencurian 49 Ton Besi Scrap PT BAI

Polsek Bintan Utara Tangkap Residivis Pelaku Pencurian Sound System di Dua Masjid

28 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Polsek Bintan Utara Tangkap Residivis Pelaku Pencurian Sound System di Dua Masjid
Trending di Hukrim