Menu

Mode Gelap
Panggung KSM ke-26 Sebagai Ajang Pelestarian Budaya Melayu Fary Francis Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan Bupati Bintan Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Poliklinik Gubernur Kepri Ikut Sosialisasi Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih Wagub Kepri Lakukan Kunjungan Ke SMAN 4 Tanjungpinang Wagub Nyanyang Akan Melaksanakan Sholat Idul Adha di Anambas

Kepri

Pendaftaran Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali KotaTanjungpinang Dibuka 27-29 Agustus 2024

badge-check


					Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal, Senin (26/8/2024)-Hendrik Perbesar

Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal, Senin (26/8/2024)-Hendrik

Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal, Senin (26/8/2024)-Hendrik

 

 

TANJUNGPINANG,Kepri.info — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang membuka pendaftaran bagi Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang dalam Pilkada 2024 selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh Partai Politik terkait masa pendaftaran Paslon.

“Untuk tanggal 27-28 Agustus kita buka dari pukul 08.00-16.00 WIB, sementara hari terakhir pada 29 Agustus akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB,” katanya, Senin (26/08/2024).

Ia juga menghimbau, Parpol maupun koalisi parpol yang ingin mendaftarkan bakal calon kepala daerahnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU mengenai waktu kedatangan.

Hal tersebut sehingga tidak terjadi persamaan waktu pendaftaran dengan Paslon lain, mengingat keterbatasan ruang di Kantor KPU Tanjungpinang.

KPU Tanjungpinang akan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk memetakan pola pengamanan.

“Kami harapkan bagi calon pendukung untuk menjaga ketertiban dan keamanan lalulintas di sekitar lokasi pendaftaran,” ujarnya.

Menurutnya, belum ada satupun Bacalon menyampaikan kedatangan saat ini, sehingga KPU belum memastikan berapa banyak peserta bakal mendaftar.

“Kita belum bisa memastikan berapa Bacalon yang bakal mendaftar, namun kami siap berapapun itulah yang kami terima,” Imbuhnya.

Untuk persyaratan pendaftaran, Faizal menyatakan mengacu PKPU Nomor 10 Tahun 2024 merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 10 persen perolehan suara dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berdasarkan hasil perolehan suara Pemilu sebelumnya, terdapat 4 partai di Tanjungpinang yang telah memenuhi syarat tersebut, diantaranya Partai Golkar, Gerindra, PDIP, dan Nasdem.

“Sementara partai lainnya bisa maju jika bergabung atau koalisi dengan partai lain, yang penting memenuhi syarat 10 persen,” pungkasnya. (rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Panggung KSM ke-26 Sebagai Ajang Pelestarian Budaya Melayu

19 Mei 2025 - 18:54 WIB

Fary Francis Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan

19 Mei 2025 - 17:31 WIB

Bupati Bintan Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Poliklinik

19 Mei 2025 - 16:48 WIB

Gubernur Kepri Ikut Sosialisasi Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih

19 Mei 2025 - 16:39 WIB

Wagub Kepri Lakukan Kunjungan Ke SMAN 4 Tanjungpinang

19 Mei 2025 - 16:35 WIB

Trending di Kepri