Menu

Mode Gelap

Kepri

Polda Kepri Dan Satreskrim Tanjungpinang Bongkar 7 Pelaku Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah

badge-check


					Polda Kepri pengungkapan kasus pemalsuan sertifikat tanah yang terjadi di Tanjungpinang, Batam, dan Bintan. Konferensi pers dipimpin Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudi di Mapolda Kepri, Kota Batam, Kamis (04/7/2025). (Humas Polda Kepri). Perbesar

Polda Kepri pengungkapan kasus pemalsuan sertifikat tanah yang terjadi di Tanjungpinang, Batam, dan Bintan. Konferensi pers dipimpin Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudi di Mapolda Kepri, Kota Batam, Kamis (04/7/2025). (Humas Polda Kepri).

BATAM, Kepri.info – Ditreskrimum Polda Kepualauan Riau (Kepri) dan Satreskrim Polresta Tanjungpinang membongkar sindikat pemalsuan sertifikat tanah.

Sebanyak 7 pelaku yang berhasil ditangkap kepolisian dengan total kerugian sebanyak Rp 16 Miliar.

Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin mengatakan Ditreskrimum Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang membongkar sindikat Pemalsuan sertifikat tanah yang terdapat 7 orang pelaku.

“Tujuh pelaku tersebut berinisial, ES (28), RAZ (30), MR (31), ZA (36), LL (47), KS (59), AY (58). Dengan total kerugian Rp 16 Miliar,” ujarnya, Kamis (03/7/2025).

Ia mengatakan pengungkapan ini berawal saat korban berinisial AS ingin mengubah sertifikat tanah analog ke sertifikat tanah digital di kantor BPN Tanjungpinang Februari 2025.

Saat di cek ke Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang (Kakantah) dari hasilnya diketahui jika sertifikat tersebut diduga palsu karena data tidak ditemukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kantor Pertanahan Tanjungpinang lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang,” ucapnya.

Selanjutnya, Polresta Tanjungpinang bersama Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan penyidikan dan hasilnya tersangka melakukan aksinya dari kurun waktu 2023 sampai 2025.

“Dari penyelidikan, benar, sertifikat yang di bawa korban adalah sertifikat palsu. Kemudian, 7 orang pelaku pemalsuan sertifikat tanah tersebut kami amankan,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa objek sertifikat tanah yang dipalsukan tersebut tersebar di tiga kabupaten kota yakni Tanjungpinang, Bintan dan Batam.

“Objek sertifikat tanah yang dipalsukan ini ada di Tanjungpinang, Bintan dan Batam,”ungkapnya.

Ia mengungkapkan tujuh sangka tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari mengaku sebagai petugas BPN, juru ukur, dan satgas mafia tanah.

“Ketujuh pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda, di antaranya mengaku sebagai juru ukur, petugas BPN, hingga pembuat sertifikat tanah palsu,”ujarnya.

Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana, mengungkapkan bahwa para pelaku telah melakukan aktivitas pemalsuan sertifikat tanah sejak tahun 2023 dan telah berhasil mencetak sebanyak 44 sertifikat tanah palsu.

“Total 44 sertifikat dan dokumen lainnya yang diduga palsu tersebar di Batam, Tanjungpinang, dan Bintan,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sindikat tersebut telah menipu 247 orang dengan kerugian mencapai Rp 16 miliar.

“Sebanyak 247 orang, baik perorangan maupun badan hukum, menjadi korban pembuatan sertifikat dokumen palsu dengan kerugian mencapai Rp 16 miliar,” tutupnya. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Ansar Targetkan Redistribusi 3.000 Hektare Lahan HPL di Bintan Jadi Prioritas Reforma Agraria Kepri 2026

8 Juli 2026 - 16:08 WIB

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kepri Tahun 2026 di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (7/7/2026).

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara

8 Juli 2026 - 10:33 WIB

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara

DPMPTSP Kepri Bekali Pelaku Usaha Teknik Pelaporan LKPM

6 Juli 2026 - 16:43 WIB

Sekretaris DPMPTSP Kepri, Joni Hendra Putra

Pokja ULP Kepri Tegaskan Pengguguran CV Nabila Permata pada Tender Renovasi Gedung Pemprov Sesuai Aturan

6 Juli 2026 - 16:13 WIB

Pokja menyatakan pengguguran peserta didasarkan pada hasil klarifikasi personel, bukan persoalan mobil crane atau uji KIR.

Curi Kabel di Gedung Koperasi Merah Putih, Pria 21 Tahun Diamankan Polsek Gunung Kijang

5 Juli 2026 - 12:03 WIB

Seorang pria berinisial M.D. (21) diamankan pihak kepolisian usai diduga melakukan pencurian kabel di Gedung Koperasi Desa Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 18.50 WIB lalu.
Trending di Hukrim