Menu

Mode Gelap

Hukrim

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bintan, Satu Orang diciduk 

badge-check


					Satreskrim Polres Bintan menciduk salah satu Terduga pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Senin (18/05) Perbesar

Satreskrim Polres Bintan menciduk salah satu Terduga pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Senin (18/05)

KEPRI.INFO–Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar subsidi pemerintah di wilayah Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/V/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 3 Mei 2026.

Seorang pria berinisial R (49) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolres Bintan melalui Kasi Humas AKP H.P Bako menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan BBM jenis solar subsidi secara ilegal di Kampung Pasir I, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong.

“Pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka sedang melakukan kegiatan penjualan atau niaga BBM jenis solar subsidi pemerintah,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, solar subsidi tersebut diduga berasal dari surat rekomendasi pembelian BBM milik nelayan yang diurus secara kolektif oleh tersangka. Setelah mengambil BBM dari APMS/SPBU di Tanjung Uban, tersangka kemudian menyimpan solar di rumahnya sebelum dijual kembali kepada masyarakat dengan harga bervariasi.

Dalam praktiknya, tersangka menjual Bio Solar kepada pemilik surat rekomendasi dengan harga Rp7.800 hingga Rp8.000 per liter. Sementara kepada warga Desa Sebong Pereh dijual Rp10.000 per liter, dan kepada masyarakat umum yang tidak dikenal dijual Rp12.000 per liter.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga drum besi berisi solar subsidi, tiga jerigen ukuran 35 liter, satu jerigen ukuran 5 liter, ember, alat penakaran, selang, uang tunai Rp.50 ribu, serta lima buku nota penjualan BBM.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar.(*)

Redaktur: Eb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jumat Curhat Kapolda Kepri dengan Nelayan Jemaja, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat Pesisir di Anambas

16 Mei 2026 - 17:50 WIB

Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H saat menggelar Jum'at Curhat Beramaa nelayan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (15/05)

Polres Bintan Gelar Serah Terima Jabatan PJU Polres Bintan, AKP Surya Jabat Kasat Intelkam 

13 Mei 2026 - 11:09 WIB

Serah terima pejabat utama Polres Bintan, Rabu (13/03).

Sabu-sabu Seberat 1,3 Kg Kembali digagalkan di Bandara RHF Tanjungpinang

13 Mei 2026 - 10:30 WIB

narkotika jenis sabu seberat 1.315,4 gram di area terminal keberangkatan Bandara Raja Haji Fisabilillah, pada Rabu (6/5/2026) lalu.

Sat Binmas Polresta Tanjungpinang Berikan Penyuluhan Kamtibmas dan Bahaya Narkoba di SMAN 4 Tanjungpinang

11 Mei 2026 - 19:49 WIB

Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan sosialisasi penyuluhan Kamtibmas dan bahaya narkoba kepada siswa-siswi SMAN 4 Kota Tanjungpinang, Senin (11/5/2026).

Terlibat Laka, WNA Pengendara Toyota Fortuner Tewaskan Anggota TNI AL di Batu 13 Tanjungpinang

8 Mei 2026 - 16:42 WIB

Lokasi Kecelakaan Toyota Fortuner yang dikemudikan oleh WNA yang menewaskan personil TNI AL di Batu 13 Tanjungpinang, Jumat (08/05) F-Warga
Trending di Hukrim