Menu

Mode Gelap

Hukrim

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bintan, Satu Orang diciduk 

badge-check


					Satreskrim Polres Bintan menciduk salah satu Terduga pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Senin (18/05) Perbesar

Satreskrim Polres Bintan menciduk salah satu Terduga pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Senin (18/05)

KEPRI.INFO–Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar subsidi pemerintah di wilayah Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/V/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 3 Mei 2026.

Seorang pria berinisial R (49) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolres Bintan melalui Kasi Humas AKP H.P Bako menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan BBM jenis solar subsidi secara ilegal di Kampung Pasir I, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong.

“Pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka sedang melakukan kegiatan penjualan atau niaga BBM jenis solar subsidi pemerintah,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, solar subsidi tersebut diduga berasal dari surat rekomendasi pembelian BBM milik nelayan yang diurus secara kolektif oleh tersangka. Setelah mengambil BBM dari APMS/SPBU di Tanjung Uban, tersangka kemudian menyimpan solar di rumahnya sebelum dijual kembali kepada masyarakat dengan harga bervariasi.

Dalam praktiknya, tersangka menjual Bio Solar kepada pemilik surat rekomendasi dengan harga Rp7.800 hingga Rp8.000 per liter. Sementara kepada warga Desa Sebong Pereh dijual Rp10.000 per liter, dan kepada masyarakat umum yang tidak dikenal dijual Rp12.000 per liter.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga drum besi berisi solar subsidi, tiga jerigen ukuran 35 liter, satu jerigen ukuran 5 liter, ember, alat penakaran, selang, uang tunai Rp.50 ribu, serta lima buku nota penjualan BBM.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar.(*)

Redaktur: Eb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jadi Pengedar Narkoba, Oknum Ketua RT di Kota Tanjungpinang di Ciduk Polisi 

17 Juni 2026 - 17:27 WIB

Narkoba jenis sabu-sabu dan Ganja yang berhasil di ungkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Polresta Tanjungpinang Ungkap Dua Kasus Besar Narkotika, Sita Lebih dari 4,8 Kilogram Ganja dan Hampir 3 Kilogram Sabu

17 Juni 2026 - 14:47 WIB

Kepala BNN Kota Tanjungpinang,Kombes. Pol. Mohamad Dafi Bastomi, S.H., S.I.K., M.I.K. bersama Kasar Narkoba Polresta Tanjungpinang saat memperlihatkan barang bukti sabu-sabu dan Ganja di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (17/06) F-Kepri.info

Gunakan Bukti Transfer Fiktif Saat Beli Gelang Emas, Seorang Pria Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 19:30 WIB

Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial TMM (29) atas dugaan tindak pidana penipuan.

Kri Imam Bonjol Berhasil Amankan ABK KM Aries Indo XVIII, Diduga Penyalahgunaan Narkoba

13 Juni 2026 - 21:47 WIB

Kri Imam Bonjol Berhasil Amankan ABK KM Aries Indo XVIII, Diduga Penyalahgunaan Narkoba

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Desa Berakit Berahir Damai

13 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polres Bintan melalui Satreskrim memfasilitasi mediasi antara masyarakat nelayan Desa Mantang dan Desa Berakit terkait permasalahan yang terjadi beberapa waktu lalu. Kegiatan mediasi dilaksanakan diruang Satreskrim pada Jumat (12/6/2026).
Trending di Hukrim