TANJUNGPINANG, Kepri.info – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kepulauan Riau (Kepri), Andi Agung menyampaikan rencana penanganan sebanyak 530 tenaga pendidik dan kependidikan (PTK) yang sementara terancam dirumahkan.
Menurutnya, sementara waktu pemerintah provinsi akan mengalihkan pembayaran gaji mereka melalui dana BOS dengan bantuan Baznas hingga Desember 2025.
“Sampai dengan Desember 2025, sementara kita alihkan ke dana BOS dengan bantuan Baznas,” ucap Andi Agung saat diwawancarai awak media, Senin (01/12/2025).
Ia menambahkan, mekanisme pembayaran selanjutnya akan menunggu regulasi terbaru dari Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga (Disdikbud) Kepri.
“Setelah itu, regulasinya kita lihat apakah di aturan Disdikbud sama seperti tahun ini atau ada perubahan. Kalau masih sama, pembayaran masih bisa dilakukan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pembayaran sementara tetap memungkinkan karena dalam regulasi Disdikbud 2025, hingga 20 persen dari anggaran keseluruhan diperbolehkan digunakan untuk honor guru.
“Kalau memang tidak ada masalah, regulasi yang ada tetap kita jalankan,” kata Kadisdik.
Selain itu, ia menyebut langkah lain yang diambil pemerintah provinsi bagi PTK yang akan terancam dirumahkan.
“Yaitu menyerahkan sebagian ke Komite dan membantu tenaga pendidik mencari pekerjaan alternatif sambil menunggu pembukaan penerimaan CPNS tahun 2026,” tutupnya. (Nzl)
Reporter: Nuzli Rhamadhani
Redaktur: Jendaras Karloan








