Menu

Mode Gelap

Hukrim

Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, Enam Terduga Diamankan

badge-check


					Tersangka Kasus Narkoba Perbesar

Tersangka Kasus Narkoba

KEPRI.INFO–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang merupakan hasil pengembangan dari penanganan perkara oleh Polsek Siantan, Rabu (03/06)

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU Kristian, S.H., menerangkan Pengungkapan kasus ini bermula dari diamankannya seorang pria berinisial A.S.H.

Oleh personel Polsek Siantan terkait dugaan tindak pidana pencurian pakaian dalam serta tindakan mengintip. Dalam proses pemeriksaan, A.S.H. mengakui pernah mengonsumsi narkotika yang diduga jenis sabu.

“Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Polsek Siantan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas untuk melakukan pemeriksaan urine. Hasil tes menunjukkan bahwa A.S.H. positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine,” ujar Kasatresnarkoba

“Dari hasil pengembangan dan interogasi, A.S.H. mengaku mengonsumsi sabu bersama tiga rekannya berinisial E., I., dan H.H. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga pria tersebut,” jelasnya

Hasil tes urine yang dilakukan bersama petugas Laboratorium RSUD Tarempa menunjukkan bahwa keempat orang tersebut dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menelusuri asal-usul narkotika yang dikonsumsi para terduga pelaku. Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial D. yang turut mengakui pernah mengonsumsi sabu.

Berdasarkan keterangan D., narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial E.W. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan E.W. untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik bening berbagai ukuran, serta alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” ucap Kasatresnarkoba

Dalam pemeriksaan awal, E.W. mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang sekarang dalam pencarian Satresnarkoba.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kepulauan Anambas.

Barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis sabu yang berhasil diamankan selanjutnya telah dilakukan penimbangan. Dari hasil penimbangan tersebut, diperoleh berat bersih total sebanyak 1,10 gram.

Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.(*)

Redaktur: Suaib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Polres Bintan Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Ponsel Wisatawan Asal AS di Lagoi, Kasus Berakhir Damai

13 Juli 2026 - 16:33 WIB

Anggota Polres Bintan saat melakukan menyelesaikan kasus pencurian Handpone millik Wisatawan Asing di Lagoy.

Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tiket Kontingen Pesparawi ke Papua Barat

10 Juli 2026 - 14:00 WIB

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei saat menyampaikan keterangan pers, Jum'at (10/09)

Diduga Tipu Rekan Bisnis hingga Rp500 Juta, Pria di Bintan Ditangkap Polisi

9 Juli 2026 - 13:05 WIB

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Yovi Akbar

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara

8 Juli 2026 - 10:33 WIB

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara

Curi Kabel di Gedung Koperasi Merah Putih, Pria 21 Tahun Diamankan Polsek Gunung Kijang

5 Juli 2026 - 12:03 WIB

Seorang pria berinisial M.D. (21) diamankan pihak kepolisian usai diduga melakukan pencurian kabel di Gedung Koperasi Desa Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 18.50 WIB lalu.
Trending di Hukrim