Menu

Mode Gelap
Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 05 Desember 2025 Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Berawan dan Berpotensi Hujan Ringan Hingga Sedang Kejati Kepri dan Pemprov Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Kadis PUPP Kepri Targetkan Pembayaran Selesai 25 Desember, Program 2026 Mulai Disiapkan KSOP Tanjungpinang Gandeng BMKG, Antisipasi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Ringan Hingga Sedang

Kepri

Kejati Kepri dan Pemprov Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

badge-check


					Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan Kejati Kepri, J. Devy Sudarso saat teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial,  diAula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (04/12/2025). (Nuzli Rhamadhani) Perbesar

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan Kejati Kepri, J. Devy Sudarso saat teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, diAula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (04/12/2025). (Nuzli Rhamadhani)

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Penandatanganan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (04/12/2025), dan dihadiri seluruh kepala daerah serta kepala kejaksaan se-Provinsi Kepr

Langkah ini menjadi momentum penting menjelang berlakunya Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan efektif pada Januari 2026.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menjelaskan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam KUHP baru menekankan pemulihan kondisi dan pemberdayaan pelaku pasca-hukuman, bukan sekadar hukuman badan.

“Ke depan, setelah menjalani hukuman, pelaku tetap wajib bekerja untuk menafkahi diri atau keluarga. Kita dorong kondisi yang restoratif, bukan hanya memenjarakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerapan kerja sosial diharapkan menekan tingkat kriminalitas serta mengurangi overkapasitas di lapas dan rutan.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman ini.

“Ini merupakan transformasi hukum yang lebih modern. Para narapidana tetap dapat memberi manfaat bagi masyarakat dan mempersiapkan diri kembali ke lingkungan sosial,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung menentukan bentuk kegiatan kerja sosial sesuai kebutuhan daerah.

Ia menyoroti pentingnya keterlibatan mitra strategis seperti Jamkrindo dan kemungkinan dukungan anggaran melalui skema SPAIR dalam APBD.

“Setelah ini, saya akan menugaskan Asisten 2 bersama dinas teknis untuk membahas lebih lanjut dengan Kejaksaan. Saat evaluasi APBD di Kemendagri, kami juga mendorong alokasi anggaran sesuai kemampuan,” tambahnya.

Ia menambahkan bahwa hukum tidak selalu soal memenjarakan.

“Hukum adalah bagaimana memberdayakan manusia agar mereka kembali menjadi lebih baik dan produktif sebagai bagian dari bangsa,” tutupnya. (Nzl)

Reporter: Nuzli Rhamadhani

Redaktur: Jendaras Karloan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 05 Desember 2025

5 Desember 2025 - 09:14 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Berawan dan Berpotensi Hujan Ringan Hingga Sedang

5 Desember 2025 - 08:47 WIB

KSOP Tanjungpinang Gandeng BMKG, Antisipasi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru

4 Desember 2025 - 13:25 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Ringan Hingga Sedang

4 Desember 2025 - 08:59 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 04 Desember 2025

4 Desember 2025 - 08:38 WIB

Trending di Kepri