KEPRI.INFO:TANJUNGPINANG- Sebanyak 15 warga binaan Rumah Tahanan Kelas I A Tanjungpinang mendapatkan remisi khusus. Remisi tersebut diberikan dalam rangka menyambut perayaan Natal tahun 2025.
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Tanjungpinang, Dedi Kurniawan, menjelaskan bahwa dari total 40 narapidana beragama Nasrani, sebanyak 15 orang memenuhi syarat dan mendapatkan remisi khusus Natal tahun ini.
“Dari 15 narapidana yang menerima remisi, rinciannya terdiri dari Remisi Khusus I sebanyak 15 orang, sedangkan Remisi Khusus II nihil,” ujar Dedi, Kamis (25/12).
Adapun rincian besaran remisi yang diberikan adalah sebagai berikut:
Remisi 15 hari diberikan kepada 8 orang. Remisi 1 bulan diberikan kepada 6 orang. Remisi 1 bulan 15 hari diberikan kepada 1 orang.
Sementara itu, berdasarkan tahap pemberian remisi, Remisi Pertama diberikan kepada 6 oran. Remisi selanjutnya diberikan kepada 9 orang.
“Selain pemberian remisi, Rutan Kelas I Tanjungpinang juga membuka layanan kunjungan khusus bagi keluarga warga binaan yang beragama Nasrani. Kebijakan ini bertujuan agar para narapidana dapat merayakan Hari Raya Natal bersama keluarga dalam suasana penuh kebersamaan dan kekhidmatan,”jelasnya.
Pihak Rutan berharap pemberian remisi dan layanan kunjungan ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta mengikuti seluruh program pembinaan yang telah ditetapkan. (Eb)








