Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim

Pelaku Curanmor dan Penadah di Tanjungpinang Berhasil di Bekuk Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang

badge-check


					Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang dan Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil meringkus pelaku Pencurian dan Penadah,Rabu (27/05) Perbesar

Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang dan Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil meringkus pelaku Pencurian dan Penadah,Rabu (27/05)

KEPRI.INFO–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

Dalam pengungkapan tersebut, anggota Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam milik korban atas nama (R).

Peristiwa kehilangan tersebut diketahui terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Pasar Ikan, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Menindaklanjuti laporan polisi tersebut, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPTU Freddy Simanjuntak bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif guna mengungkap identitas serta keberadaan pelaku.

Berkat kerja cepat dan penyelidikan yang dilakukan secara mendalam, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial (J) pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Dari hasil pengembangan kasus, petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penadahan berinisial (W) sekitar pukul 22.40 WIB di wilayah Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan dua unit handphone yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dan Pasal 591 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan,”jelasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pelimpahan perkara”, ungkap Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang tersebut.

Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

Masyarakat diharapkan selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman saat diparkir serta menggunakan pengaman tambahan guna meminimalisir risiko terjadinya pencurian.

Apabila masyarakat menemukan atau mengalami tindak pidana, diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau menghubungi layanan call center 110 Polresta Tanjungpinang, agar dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Tanjungpinang.(*)

Redaktur: Suaib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Polres Bintan Amankan 140 Liter BBM Diduga Ilegal di Sungai Enam, Pemilik Gudang Kabur

20 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Polres Bintan Amankan 140 Liter BBM Diduga Ilegal di Sungai Enam, Pemilik Gudang Kabur

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Gangguan Listrik, Empat Petugas PLN Batam dan Satu Kontraktor

20 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Gangguan Listrik, Empat Petugas PLN Batam dan Satu Kontraktor

Sisir Sejumlah Kafe di Bintan Timur, Polres Bintan Gelar Patroli Antinarkoba

18 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Sisir Sejumlah Kafe di Bintan Timur, Polres Bintan Gelar Patroli Antinarkoba

Kepala BNNK Tanjungpinang Pimpin Operasi Sarang Narkoba, 17 Pengunjung Bintan Plaza Negatif Narkotika

18 Oktober 2026 - 01:47 WIB

Kepala BNNK Tanjungpinang Pimpin Operasi Sarang Narkoba, 17 Pengunjung Bintan Plaza Negatif Narkotika

Buron Kasus Pencurian di 17 TKP Ditangkap di Bintan, Kerugian Konter HP Capai Rp58,6 Juta

9 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Buron Kasus Pencurian di 17 TKP Ditangkap di Bintan, Kerugian Konter HP Capai Rp58,6 Juta
Trending di Hukrim