Menu

Mode Gelap

Nasional

Perubahan UU P2SK Langkah Strategis Perkuat Stabilitas dan Kepercayaan Sektor Keuangan

badge-check


					Purbaya Yudhi Sadewa , Rabu (04/02) F-Kemenkeu Perbesar

Purbaya Yudhi Sadewa , Rabu (04/02) F-Kemenkeu

KEPRI.INFO–Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) merupakan langkah strategis untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik dan pelaku pasar.

Hal tersebut disampaikan Menkeu dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Pemerintah yang mengagendakan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perubahan UU P2SK di Jakarta, Rabu (4/2).

Menkeu menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas inisiatif penyusunan RUU Perubahan UU P2SK. Berdasarkan Surat Presiden Nomor R-72/Pres/11/2025 tanggal 27 November 2025, Presiden menugaskan Menteri Keuangan bersama Menteri PANRB, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut
Dalam paparannya.

Menkeu menekankan bahwa reformasi sektor keuangan menjadi prasyarat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Menkeu menilai perlu dilakukan pendalaman, stabilitas, dan inklusi sektor keuangan.

“Sektor keuangan harus didorong sebagai mesin pertumbuhan yang mampu mengalirkan pembiayaan ke sektor produktif dengan manajemen risiko yang solid,” kata Menkeu.

Oleh karena itu, reformasi sektor keuangan yang telah dimulai dengan penerbitan Undang-Undang P2SK perlu diakselerasi untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia.

“Dengan semangat untuk menciptakan perekonomian nasional yang tangguh, pemerintah dan DPR melalui Undang-Undang P2SK bertekad untuk menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional, serta mendorong kemajuan ekonomi melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan,” ujar Menkeu.

Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan bahwa pemerintah bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembahasan terhadap draf RUU Perubahan UU P2SK usulan DPR, serta melakukan konsultasi publik dengan melibatkan asosiasi industri, akademisi, dan masyarakat.

“Sinergi antara pemerintah dan DPR adalah kunci untuk mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dalam, dan berdaya saing global,” kata Menkeu.

Menutup rapat kerja, Menkeu menegaskan bahwa pemerintah siap melanjutkan pembahasan RUU Perubahan UU P2SK bersama DPR sesuai dengan tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekedar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat. Mari kita bersama-sama mewujudkan sektor keuangan yang mampu menjadi motor penggerak kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” ujar Menkeu.(Rls)

Penulis: Adi
Redaktur: An

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Dari Medan Tugas Ke Arena Tinju,  Prajurit Stkopaska Koarmada I Berhasil Menang TKO

12 Mei 2026 - 16:04 WIB

Prajurit Satuan Komando Pasukan Katak (Satkopaska) Koarmada I kembali menorehkan prestasi dalam ajang olahraga Tinju nasional.

Komitmen Negara Melindungi Pekerja Hingga ke Tengah Lautan

4 Mei 2026 - 11:32 WIB

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli

Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

1 Mei 2026 - 11:37 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Peringatan Hari Kartini di Kementerian ATR/BPN, Perempuan Jadi Penggerak Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

30 April 2026 - 20:00 WIB

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan

Kolaborasi Tiga Lembaga, Optimalkan Kerja Sama di Sembilan Program Prioritas Kementerian ATR/BPN

29 April 2026 - 19:52 WIB

Kolaborasi Tiga Lembaga, Optimalkan Kerja Sama di Sembilan Program Prioritas Kementerian ATR/BPN
Trending di Nasional