Menu

Mode Gelap

Nasional

Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

badge-check


					Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli Perbesar

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

KEPRI.INFO,Jakarta — Menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, pemerintah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ucap Menaker Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (30/4/2026).

Dalam aturan ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada bidang tertentu, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menaker menyatakan bahwa Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” ucapnya.

Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum.(*)

Redaktur: Eb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Lembaga Adat Melayu Riau Prihatin Dugaan Kriminalisasi Budayawan Melayu Rida K.Liamsi

3 Juli 2026 - 18:06 WIB

Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau.

Prajurit KRI Malahayati-362 Raih Medali Perunggu pada Kejuaraan Tinju Piala Wali Kota Surabaya

1 Juli 2026 - 14:16 WIB

Prajurit KRI Malahayati-362, Serda Kom Asrul Toda, meraih medali perunggu pada Kejuaraan Tinju Piala Wali Kota Surabaya yang berlangsung di GOR Pancasila, Surabaya, Minggu (28/6/2026).

Pangkoarmada I Hadiri Gladi Model Tri Matra Kogabwilhan I Tahun 2026

1 Juli 2026 - 10:41 WIB

Pangkoarmada I Hadiri Gladi Model Tri Matra Kogabwilhan I Tahun 2026

Pendiri Riau Pos Grub Menjadi Korban Ketidakadilan dari Perusahaan yang Ia dirikan

30 Juni 2026 - 19:25 WIB

Mantan Chairman Riau Pos Group, Rida K. Liamsi saat menggelar jumpa Pers, Selasa (30/06)

Menaker dan Seskab Lunc urkan MagangHub Angkatan II, Kuot

29 Juni 2026 - 20:15 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya meluncurkan Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Tahun 2026 di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Trending di Nasional