Menu

Mode Gelap

Hukrim

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara

badge-check


					Salah satu terdakwa, Yulizar, bersama kuasa hukumnya. Perbesar

Salah satu terdakwa, Yulizar, bersama kuasa hukumnya.

Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan menjatuhkan pidana penjara kepada empat terdakwa.

KEPRI.INFO,TANJUNGPINANG – Kuasa hukum salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, menyatakan kecewa atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau yang membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tanjungpinang membebaskan empat terdakwa dalam perkara tersebut setelah menilai dakwaan tidak terbukti. Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga mengajukan banding ke PT Kepulauan Riau.

Dalam putusan banding, Majelis Hakim PT Kepulauan Riau mengabulkan permohonan JPU dan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa berupa hukuman penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Kuasa hukum salah satu terdakwa, Yulizar, yakni Rian Hidayat, menilai putusan banding tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Kami kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Menurut kami, pemeriksaan dalam perkara ini tidak dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Putusan ini tentu menjadi perhatian karena sebelumnya para terdakwa telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri,” kata Rian, Rabu (8/7/2026).

Rian berpendapat, majelis hakim pada tingkat banding memiliki kewenangan untuk memeriksa kembali perkara secara lebih mendalam apabila masih terdapat keraguan terhadap fakta-fakta persidangan, termasuk dengan memanggil kembali saksi maupun ahli apabila dianggap diperlukan.

Menurutnya, selama persidangan di PN Tanjungpinang, berbagai alat bukti dan keterangan ahli telah disampaikan secara terbuka, termasuk terkait perhitungan volume pekerjaan yang menjadi pokok perkara.

“Seluruh fakta telah diuji di persidangan tingkat pertama. Karena itu, kami mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim pada tingkat banding yang kemudian membatalkan putusan bebas tersebut,” ujarnya.

Rian menyatakan pihaknya tengah mempelajari salinan lengkap putusan PT Kepulauan Riau untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Jaksa Penuntut Umum maupun Humas Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau terkait pertimbangan hukum dalam putusan banding tersebut.(YULI)

Redaktur: Suaib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Diduga rugikan nasabah hingga Rp 4,25 Milyar, Kejari Bintan periksa BRI Tanjung Uban.

19 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Kantor Kejaksaan Negeri Bintan, Foto-Yuli

Kebakaran Lantai Dua Alfamart di Tanjung Uban, Polisi Bergerak Cepat Padamkan Api

18 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Kebakaran Lantai Dua Alfamart di Tanjung Uban, Polisi Bergerak Cepat Padamkan Api

Tour Mangrove Berujung Kecelakaan, Dua Boat Pancung Tabrakan di Lagoi

18 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Tour Mangrove Berujung Kecelakaan, Dua Boat Pancung Tabrakan di Lagoi

Diduga Curi Besi Bekas, Pria di Tanjungpinang Diamankan Polisi

14 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Kasi Humas, Kanit Jatanras saat memperlihatkan barang bukti besi hasil curian pelaku, Jumat (14/08)

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kabel Jembatan Dompak

14 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. saat memperlihatkan barang bukti kabel yang diamankan dari tersangka pencurian, Jumat (14/08)
Trending di Hukrim