KEPRI.INFO,Bintan – Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang berhasil menangkap seorang pria berinisial VA (32), terduga pelaku penikaman terhadap rekan kerjanya di kawasan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri melalui Bandara Hang Nadim Batam dengan tujuan Medan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Iptu Rusdiyanto, mengatakan peristiwa penikaman terjadi di mess PT Huaqiang, subkontraktor PT BAI, pada Jumat (24/7/2026).
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menikam korban di bagian dada saat berada di mess PT Huaqiang Subcon PT BAI,” ujar Rusdiyanto, Senin (27/7/2026).
Polisi hingga kini masih mendalami motif di balik aksi penikaman tersebut.
“Motif masih kami dalami. Korban merupakan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai helper di PT BAI. Saat ini korban telah menjalani perawatan, kondisinya membaik, dan sudah kembali bekerja,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(YULI).
Redaktur: Eb







