Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim

Curi Kabel di Gedung Koperasi Merah Putih, Pria 21 Tahun Diamankan Polsek Gunung Kijang

badge-check


					Seorang pria berinisial M.D. (21) diamankan pihak kepolisian usai diduga melakukan pencurian kabel di Gedung Koperasi Desa Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 18.50 WIB lalu. Perbesar

Seorang pria berinisial M.D. (21) diamankan pihak kepolisian usai diduga melakukan pencurian kabel di Gedung Koperasi Desa Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 18.50 WIB lalu.

BINTAN – Seorang pria berinisial M.D. (21) diamankan warga setelah diduga melakukan pencurian kabel instalasi listrik di Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 18.50 WIB. Korban dalam kasus ini adalah Koperasi Desa Merah Putih Desa Teluk Bakau.

Kasi Humas Polres Bintan AKP H.P.Bako menjelaskan kejadian bermula saat pelapor menerima laporan dari Hendra, penjaga gedung koperasi, yang mendengar suara mencurigakan dari dalam bangunan, seperti seseorang sedang memotong kabel listrik.

“Menerima informasi tersebut, pelapor kemudian menghubungi warga yang berada di sekitar lokasi. Bersama Hendra, warga mendatangi gedung dan menemukan seorang pria yang diduga sebagai pelaku berada di bagian belakang gedung dengan membawa gulungan kabel instalasi serta sebuah gunting,”jelasnya.

Lanjut Bako, pelapor kemudian mengamankan terduga pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Akibat kejadian tersebut, Koperasi Desa Merah Putih Teluk Bakau diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Kapolsek Gunung Kijang melalui Unit Reskrim menjelaskan, pihaknya menerima informasi mengenai pengamanan terduga pelaku sekitar pukul 20.30 WIB pada hari yang sama,”ucapnya.

Personel kemudian menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di lokasi, polisi menemukan seorang pria yang telah diamankan warga. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti berupa gulungan kabel instalasi listrik dan sebuah gunting dibawa ke Polsek Gunung Kijang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaktur: Yuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kasus Pencurian 49 Ton Besi Scrap PT BAI Dihentikan, Dua Tersangka Dibebaskan

2 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Kasus Pencurian 49 Ton Besi Scrap PT BAI Dihentikan, Dua Tersangka Dibebaskan

Dikejar hingga Anambas, Ayah Tiri Jadi Tersangka Persetubuhan Anak di Bintan

2 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Dikejar hingga Anambas, Ayah Tiri Jadi Tersangka Persetubuhan Anak di Bintan

Oknum Wartawan Terjaring OTT, Diduga Peras Pengusaha Rp5 Juta

27 September 2026 - 16:25 WIB

Oknum Wartawan Terjaring OTT, Diduga Peras Pengusaha Rp5 Juta

Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Polisi Jemput Paksa Tersangka Pencurian 49 Ton Besi Scrap PT BAI

29 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Polisi Jemput Paksa Tersangka Pencurian 49 Ton Besi Scrap PT BAI

Polsek Bintan Utara Tangkap Residivis Pelaku Pencurian Sound System di Dua Masjid

28 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Polsek Bintan Utara Tangkap Residivis Pelaku Pencurian Sound System di Dua Masjid
Trending di Hukrim