Menu

Mode Gelap

Hukrim

Curi Kabel di Gedung Koperasi Merah Putih, Pria 21 Tahun Diamankan Polsek Gunung Kijang

badge-check


					Seorang pria berinisial M.D. (21) diamankan pihak kepolisian usai diduga melakukan pencurian kabel di Gedung Koperasi Desa Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 18.50 WIB lalu. Perbesar

Seorang pria berinisial M.D. (21) diamankan pihak kepolisian usai diduga melakukan pencurian kabel di Gedung Koperasi Desa Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 18.50 WIB lalu.

BINTAN – Seorang pria berinisial M.D. (21) diamankan warga setelah diduga melakukan pencurian kabel instalasi listrik di Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 18.50 WIB. Korban dalam kasus ini adalah Koperasi Desa Merah Putih Desa Teluk Bakau.

Kasi Humas Polres Bintan AKP H.P.Bako menjelaskan kejadian bermula saat pelapor menerima laporan dari Hendra, penjaga gedung koperasi, yang mendengar suara mencurigakan dari dalam bangunan, seperti seseorang sedang memotong kabel listrik.

“Menerima informasi tersebut, pelapor kemudian menghubungi warga yang berada di sekitar lokasi. Bersama Hendra, warga mendatangi gedung dan menemukan seorang pria yang diduga sebagai pelaku berada di bagian belakang gedung dengan membawa gulungan kabel instalasi serta sebuah gunting,”jelasnya.

Lanjut Bako, pelapor kemudian mengamankan terduga pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Akibat kejadian tersebut, Koperasi Desa Merah Putih Teluk Bakau diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Kapolsek Gunung Kijang melalui Unit Reskrim menjelaskan, pihaknya menerima informasi mengenai pengamanan terduga pelaku sekitar pukul 20.30 WIB pada hari yang sama,”ucapnya.

Personel kemudian menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di lokasi, polisi menemukan seorang pria yang telah diamankan warga. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti berupa gulungan kabel instalasi listrik dan sebuah gunting dibawa ke Polsek Gunung Kijang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaktur: Yuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Satreskrim Polres Kepulauan Anambas Ungkap Kasus Curat, Korban Rugi Lebih dari Rp70

2 Juli 2026 - 16:19 WIB

Tim Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil ringkus pelaku Curat

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Karyawati Hotel Four Points by Sheraton Lagoi

1 Juli 2026 - 15:14 WIB

Tersangka NZ (24) yang diduga menganiaya seorang karyawati Hotel Four Points by Sheraton Lagoi, Kabupaten Bintan pada Selasa (16/06) lalu saat diinterogasi penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Bintan Utara

Sempat Viral di Media Sosial, Polisi Ringkus Empat Spesialis Pencurian AC Outdoor di Bintan

30 Juni 2026 - 20:26 WIB

Tengah, Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan saat menggelar jumpa Pers, Selasa (30/01).

Pria di Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi Usai Serang dan Siram Emak-emak dengan Air Kotor

25 Juni 2026 - 10:48 WIB

Terduga pelaku saat melakukan menyerang pemilik Toko di Jalan MT Haryono, Kota Tanjungpinang, Selasa (23/06)

Cabuli Murid SD, Oknum Guru di Anambas ditangkap Polisi 

18 Juni 2026 - 10:09 WIB

Cabuli Murid SD, Oknum Guru di Anambas ditangkap Polisi 
Trending di Hukrim