KEPRI.INFO,TANJUNGPINANG – Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan proses evaluasi dan pengguguran penawaran CV Nabila Permata dalam tender paket Pemeliharaan/Renovasi Gedung Perkantoran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Pulau Dompak telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, Selasa (06/07)
Berdasarkan dokumen jawaban Pokja yang diterima redaksi, pihaknya telah memberikan jawaban resmi atas surat sanggahan yang diajukan CV Nabila Permata melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Setelah dilakukan evaluasi ulang terhadap dokumen penawaran, hasil evaluasi, serta klarifikasi, Pokja tetap menyimpulkan bahwa pengguguran peserta telah sesuai dengan dokumen pemilihan dan peraturan pengadaan barang dan jasa.
Alasan utama pengguguran bukan terkait persyaratan mobil crane maupun uji KIR sebagaimana dipersoalkan dalam sanggahan, melainkan karena peserta tidak dapat membuktikan ketersediaan personel pelaksana lapangan yang diajukan dalam dokumen penawaran.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan pada 11 Juni 2026, Direktur CV Nabila Permata disebut mengakui tidak mengenal personel atas nama Dicki Mulyadi yang diajukan sebagai pelaksana lapangan.
Saat proses klarifikasi, peserta juga tidak dapat menghadirkan atau menghubungi personel tersebut melalui panggilan video untuk membuktikan kesediaannya.
“Pokja telah memberikan kesempatan kepada peserta untuk membuktikan ketersediaan personel yang ditawarkan. Namun, peserta tidak dapat memenuhi hal tersebut sehingga persyaratan personel dinyatakan tidak dapat dibuktikan,” tulis anggota pokja dalam surat tersebut.
Terkait keberatan mengenai persyaratan mobil crane 35 ton, Pokja menjelaskan bahwa evaluasi hanya dilakukan terhadap kesesuaian jenis, kapasitas, dan bukti kepemilikan atau penguasaan alat sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.
Sementara itu, kelengkapan dokumen operasional, termasuk uji KIR, merupakan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahap sebelum penandatanganan kontrak apabila peserta ditetapkan sebagai pemenang.
Pokja juga menanggapi keberatan mengenai persyaratan empat unit jack hammer.
Menurutnya, peralatan tersebut dikategorikan sebagai peralatan minor sehingga persyaratan yang ditetapkan tidak bertentangan dengan ketentuan pengadaan maupun membatasi persaingan usaha.
“Berdasarkan dokumen pemilihan, jack hammer bukan termasuk peralatan utama (major item). Oleh karena itu, persyaratan tersebut dinilai masih wajar dan tidak memberatkan peserta,” katanya.
Dalam surat jawaban sanggah, Pokja menyimpulkan bahwa proses evaluasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Pengguguran penawaran CV Nabila Permata didasarkan pada ketidakmampuan peserta membuktikan ketersediaan personel pelaksana lapangan saat proses klarifikasi.
Dengan demikian, Pokja menyatakan sanggahan yang diajukan CV Nabila Permata tidak dapat diterima dan hasil evaluasi tetap berlaku.
Masih berdasarkan dokumen jawaban Pokja, diketahui CV Nabila Permata, telah menandatangani berita acara klarifikasi dan mengakui tidak bisa membuktikan kelengkapan personil dan persyaratan lainnya.
Dengan demikian, keberatan dari CV Nabila Permata selesai.
Redaktur: Suaib







