KEPRI.INFO,Bintan – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bintan mulai melakukan sosialisasi tahapan pilkades yang akan digelar pada November 2026 mendatang.
Kepala DPMD Bintan Firman menjelaskan, ada beberapa point yang sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan desa. Serta beberapa point tentang Permendagri yang diusulkan untuk dihapuskan.
” Kemaren rapat bersama ada beberapa point tentang permendagri 112 yang diusulkan untuk dihapuskan “, jelasnya, Selasa (07/7/2026).
Dalam pasal 18 yaitu syarat untuk menjadi pemilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), mewajibkan penduduk untuk berdomisili di desa tersebut sekurang-kurangnya 6 bulan, secara berturut-turut sebelum disahkannya Daftar Pemilih Sementara.
” Hal tersebut menjadi salah satu banyak masukan dimasyarakat agar bisa dihapuskan atau tidak diterapkan dalam pilkades mendatang “, tambahnya.
Pihaknya kedepan akan melakukan sosialisasi terkait aturan permendagri 112, dan berharap tidak ada warga yang tidak mengetahui tentang pilkades.
” Untuk dibintan pemilihan suara akan dilaksanakan pada 11November 2026, dan nantinya jika terjadi calon tunggal akan dilaksanakan Musdes, jika disepakati akan lanjut, dan jika tidak akan menjadi PJ yang ditunjuk oleh Bupati “, tambah Firman
Selain itu pada saat masa pencalonan jika terdapat calon tunggal, masa pencalonan akan diperpanjang selama 15 hari dan kemudian 10 hari, jika tidak ada calon lainnya.
Penulis: Yuli
Redaktur: Suaib







