Menu

Mode Gelap

Tanjungpinang

Ratusan Izin Perumahan di Keluarkan Pemkot dari 2020 Hingga 2024 Awal, ACP Pertanyaan Pengawasan OPD

badge-check


					Andi Cori Patahudin mempertanyakan kelayakannya izin dan pengawasan OPD teknis terhadap 200 lebih izin Perumahan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tanjungpinang sejak 2020 hingga 2024 Awal.  Perbesar

Andi Cori Patahudin mempertanyakan kelayakannya izin dan pengawasan OPD teknis terhadap 200 lebih izin Perumahan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tanjungpinang sejak 2020 hingga 2024 Awal. 

KEPRI.INFO-Andi Cori Patahudin mempertanyakan kelayakannya izin dan pengawasan OPD teknis terhadap 200 lebih izin Perumahan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tanjungpinang sejak 2020 hingga 2024 Awal.

Pasalnya, dari ratusan perumahan tersebut, sejumlah pengembang tak ada yang menuju kewajibannya.

Salah satunya, Perumahan Cristal Abadi 3. Andi Cori Patahudin salah satu konsumen berang terkait kondisi fasilitas umum yang dibangun pihak pengembang. Hal tersebut dikatakan Andi Cori saat menggelar jumpa Pers pada, Rabu (29/04).

Menurutnya, sebagai konsumen, dirinya merasa sangat dirugikan oleh pengembang perumahan. Hal tersebut berdasarkan data

Master plan (rencana induk) yang diajukan oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang ketika mengajukan izin.

“Saya Konsumen yang dirugikan oleh developer. Ada ratusan developer yang mendapat kan izin dari Pemerintah Kota Tanjungpinang. Berdasarkan data yang kami miliki, sejak tahun 2020 hingga 2024, ada 200 lebih izin yang dikeluarkan,”kata Cori.

Sepanjang tahun itu, Berdasarkan data yang ia miliki, ada 38 ribu warga Tanjungpinang sebagai konsumen terhadap beberapa ratusan developer yang dikeluarkan oleh pemko. Sejak 2020 hingga sekarang

“Di Perumahan Cristal Abadi 1,2, 3 dan 4. Baik perumahan subaidi maupun perumahan komersial. Semua fasilitas umum tidak sesuai dengan rencana induk atau master plan yang diajukan kepada Pemerintah. Air yang diberikan kepada kami, dengan biaya bulanan 500 ribu, bukan semua air sumur bor, akan tetapi air galian atau comberan yang dinaikan ke perumahan warga,”ujarnya.

Baik perumahan Cristal Abadi 1 hingga 4, tidak ada satupun fasilitas umum yang dibangun sesuai dengan rencana induk. Bahkan, jalannya, seharunya menggunakan beton dengan bakesting besi, justru tidak ditemukan.

Menurutnya, kasus ini terungkap ketika dirinya membangun fasilitas umum secara mandiri. Namun, oleh developer tersebut tidak diperbolehkan.

“Masyarakat berinsiatif untuk membangun penghijauan masing-masing. Tapi oleh developer dibongkar, dengan alasan itu fasum developer yang nantinya akan dihibahkan kepada Pemerintah. Padahal fasilitas umum hingga kini belum terbangun 100 persen,”kata Cori.

Ia juga mengungkap, ternyata izin-izin dari perumahan tersebut ternyata dikeluarkan oleh Walikota Tanjungpinang sebelumnya, yakni Bu Rahma.

“Berdasarkan master plan, ternyata jalan nya harusnya bertualang. Faktanya tidak.

Begitupun dengan air bersih, kami dibebankan untuk membayar 500 ribu perbulan.

“Saya meminta kepada publik jangan duga menduga, kalau saya bermasalah dengan walikota Tanjungpinang sekarang. Karena berdasarkan data yang dilihat, ternyata izin nya itu dikeluarkan di masa Kepemimpinan Rahma,”jelasnya.

Perosoalan tersebut saat ini telah ditindaklanjuti oleh Dinas terkait, baik itu Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Pekerjaan Umum maupun DPMPTS Kota Tanjungpinang.

“Setelah beberapa OPD terkait diturunkan pada Selasa lalu, OPD tersebut justru tidak memiliki data. Justru data nya itu ada dari kami. Ada apa developer dengan OPD ini,”tegasnya.

Kendati demikian, Cori tetap mempertanyakan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang saat ini, langkah-langkah apa yang telah diambil atas aduan masyarakat atas carut marutnya pembangunan perumahan ini.

“Kami meminta dan mempertanyakan, apa langkah-langkah walikota terhadap OPD atas keluhan dan aduan ini.

Ini harus di tindak. Izin-izin ini harus dihentikan sementara, hingga seluruh developer bisa memenuhi kebutuhan nya. Kami meminta penghentian seluruh izin developer,”tegasnya.

Perumahan Cristal Abadi menurutnya dibangun oleh CV. Cahaya Cristal Property.

Selain menyoroti fasum yang belum dibangun oleh Developer tersebut, Andi Cori juga mencium ada dugaan manipulasi pajak, sehingga jika dihitung izin yang dikeluarkan Pemerintah sejak 2020 hingga 2024 awal, maka ditemukan ada sekitar 200 lebih perumahan yang dibangun.

“Kami mendapat datanya. Sejak 2020 hingga 2024 awal, ada 200 lebih izin yang dikeluarkan. Disini, selain perosoalan fasum, ada indikasi manipulasi pajak. Ini akan kami laporkan,”tegasnya

Dari data yang dimilikinya, Cori memberikan bocoran dugaan manipulasi laporan pajak. Dimana, tipe yang dibangun dengan yang ada pada rencana induk, tidak sesuai dengan yang ada dilapangan.

Terkait tudingan tersebut, media ini belum berhasil mendapatkan penjelasan dari Pengembang tersebut.

Redaktur: Eb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Pembangunan Tak Sesuai Master Plan, Konsumen Perumahan Cristal Abadi Berang

29 April 2026 - 14:19 WIB

Salah satu konsumen Perumahan Cristal Abadi, Andi Cori Patahudin saat membeberkan sejumlah masalah di perumahan tersebut, Rabu (29/04) F-Kepri.info

Pembukaan MTQH XX, Lis Ajak Perkuat Syiar Islam dan Wujudkan Masyarakat Qur’ani

28 April 2026 - 20:56 WIB

Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H. didampingi Sekdaprov Kepri, Misni dan Wawako Raja Arija usai membuka MTQH tingkat Kota Tanjungpinang, Senin (27/04) malam.

Temui Menteri ATR/BPN, Lis Bahas Dukungan Pemanfaatan Lahan untuk Pembangunan RSUD

25 April 2026 - 09:56 WIB

Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah bersama Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Tanjungpinang, Yudi Hermawan, temui Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (23/4).

Ayo Gabung Komunitas Biliar Tanjungpinang, Ini Manfaatnya

24 April 2026 - 23:28 WIB

Alamsyah Nasution, Ketua Komunitas Biliar Tanjungpinang.F-Kepr.info

Lincah, Petugas Damkar Tanjungpinang Panjat Tiang Bendera Setinggi 15 Meter

23 April 2026 - 18:18 WIB

Tan Arifin Rambe, Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang saat memanjat tiang bendera setinggi lebih kurang 15 meter, Kamis (23/04) sore. F-kepriinfo
Trending di Tanjungpinang